27 Narapidana Lapas Ambon Diusulkan Bebas Bersyarat
- account_circle mamang
- calendar_month
- visibility 39

Lapas Ambon mengusulkan 27 narapidana untuk Pembebasan Bersyarat dalam sidang TPP yang transparan dan objektif. (Dok: Humas Lapas Ambon)
PAStime News, Ambon – Lapas Ambon gelar Sidang TPP, usulkan 27 narapidana mendapat Pembebasan Bersyarat. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) memimpin langsung sidang TPP yang berlangsung di Ruang Kunjungan Lapas.
Kegiatan ini melibatkan anggota TPP yang terdiri dari pejabat struktural Lapas dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Ambon. Tak hanya itu, 27 keluarga narapidana yang diusulkan juga turut hadir sebagai penjamin pelaksanaan integrasi.
Plh Kalapas Ambon, Kaso Baham Andi Baso, menegaskan sidang TPP jadi indikator keberhasilan pembinaan di lapas. “Sidang harus berjalan objektif dan transparan, dengan melibatkan keluarga agar proses reintegrasi berjalan optimal,” ujarnya.
Ketua Sidang TPP, Meky Patty, menyebut usulan ini untuk memotivasi warga binaan agar menjalani pidana dengan baik dan siap kembali ke masyarakat.
Sidang TPP menjadi bagian krusial dalam pengambilan keputusan program pembinaan. Pembebasan Bersyarat adalah penghargaan negara bagi warga binaan yang serius mengikuti pembinaan dan memenuhi syarat sesuai UU No. 22 Tahun 2022.
Program ini juga mendukung langkah strategis Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam mengatasi overkapasitas Lapas melalui akselerasi integrasi sosial.
Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan dukungannya terhadap upaya ini. Ia berharap pelaksanaan sidang TPP tak hanya memperkuat layanan pemasyarakatan, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
- Penulis: mamang
