Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Wahai, Merpaty S. Mouw, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya untuk menjamin seluruh bahan, proses pengolahan, hingga peralatan di dapur Lapas telah memenuhi standar halal.
“Upaya kami untuk pengurusan sertifikasi halal membuktikan bahwa bahan-bahan, proses pengolahan, dan peralatan yang digunakan telah sesuai dengan kriteria halal serta bebas dari unsur yang dilarang oleh ajaran Islam,” ujar Merpaty.
Dukungan penuh juga datang dari pihak KUA Kabupaten Maluku Tengah. Melalui Hamza Ohoibor, Penata Layanan Operasional dan Pendamping Produk Halal, KUA menyambut positif langkah proaktif Lapas Wahai tersebut.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini. Sertifikasi halal dapur Lapas tidak hanya menjamin kehalalan makanan bagi Warga Binaan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan serta nilai moral dan spiritual di lingkungan Lapas,” ungkap Hamza.
Ia menambahkan bahwa proses sertifikasi halal melibatkan pemenuhan sejumlah dokumen serta verifikasi lapangan oleh tim dari Kementerian Agama. Setelah semua persyaratan terpenuhi, dapur Lapas Wahai akan mendapatkan sertifikat halal resmi sebagai bentuk legalitas dan jaminan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar Warga Binaan.
“Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin makanan yang kami sajikan halal, aman, dan sehat, sekaligus menjadi bukti formal bahwa dapur Lapas Wahai telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku,” tegasnya.
Apresiasi juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Kemenkumham) Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Ia menyebut bahwa langkah Lapas Wahai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami terus mendorong setiap Lapas untuk mengupayakan sertifikasi halal. Ini penting bukan hanya dari sisi pelayanan dan jaminan hukum, tetapi juga dalam pembinaan moral dan spiritual bagi Warga Binaan,” kata Ricky.
Menurutnya, penerapan makanan halal di Lapas diharapkan dapat memberikan manfaat luas, baik dalam peningkatan kualitas pembinaan maupun dalam pengembangan produk olahan Warga Binaan. Bila dapur Lapas Wahai kelak memproduksi makanan atau minuman sebagai bagian dari program kemandirian, sertifikasi halal akan memberi nilai tambah dalam aspek distribusi dan daya saing produk di pasaran.
Dengan langkah ini, Lapas Kelas III Wahai tidak hanya berupaya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memperkuat citra positif lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang menjunjung tinggi nilai keagamaan, etika, dan profesionalitas.

