Distribusi Minyakita Meluncur Pekan Depan Melalui Aturan BUMN Pangan
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 30

Aturan Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan Meluncur Pekan Depan Baca artikel CNN Indonesia "Aturan Distribusi Minyakita Melalui BUMN Pangan Meluncur Pekan Depan (Dok. Istimewa)
Surabaya, PAStime News – Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan aturan baru distribusi minyak goreng Minyakita melalui BUMN pangan. Selain itu, aturan ini di targetkan rilis pada pekan depan.
Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Mario Josko menyampaikan informasi tersebut. Ia mengungkapkan hal itu saat meninjau Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jumat (5/12).
“Dalam minggu depan atau beberapa hari ini akan launching,” kata Josko saat mendampingi peninjauan pasar.
Ia menjelaskan aturan tersebut telah selesai di godok. Selain itu, Kemendag sedang memproses pengundangan dalam Lembaran Negara atau Berita Negara.
“Permendag tentang penyaluran Minyakita sudah berproses pengundangan,” ujarnya menegaskan.
Aturan Baru Di harapkan Memperkuat Peran BUMN Pangan dalam Menjamin Kelancaran Suplai Minyakita ke Pasar Tradisional serta Mendukung Stabilitas Harga agar Tetap Sesuai Ketentuan Pemerintah
Kementerian Perdagangan menargetkan sistem distribusi Minyakita semakin efektif. Oleh karena itu, BUMN pangan akan mengambil peran lebih besar dalam penyaluran. Dengan begitu, pasokan ke pasar tradisional tetap terjaga. Selain itu, harga lebih mudah di kendalikan sesuai aturan pemerintah.
Kemudian, masyarakat bisa memperoleh Minyakita dengan harga stabil. Bahkan, pengawasan rantai distribusi menjadi lebih mudah dan transparan. Pada akhirnya, kebijakan ini melindungi konsumen sekaligus memperkuat sistem logistik dalam negeri. Pemerintah berharap seluruh pihak mendukung implementasi aturan tersebut.
Selanjutnya, stabilitas bahan pokok terus terjaga menjelang tahun 2026 dan seterusnya. Dengan langkah ini, kehadiran BUMN menyediakan kepastian pasokan yang lebih terpercaya.
Josko menegaskan bahwa peran BUMN pangan akan semakin kuat dalam menyalurkan Minyakita. Selain itu, BUMN membantu memasok ke pasar tradisional secara lebih terarah.
“Permendag baru di harapkan memperkuat posisi BUMN pangan agar bisa memasok pasar tradisional,” ujarnya.
Distribusi Minyakita Wajib Melibatkan BUMN Mulai 2026
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menetapkan mulai 2026 distribusi Minyakita wajib melalui BUMN pangan. Ketentuannya mencakup Perum Bulog dan ID Food minimal 35 persen.
Skema tersebut bertujuan memudahkan pengendalian pasokan. Selain itu, pemerintah memastikan harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Langkah ini akan d ilakukan melalui revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tata kelola minyak goreng sawit kemasan dan Minyak Goreng Rakyat.
- Penulis: Husni
