Bapas Amuntai Dampingi ABH Jalani Pelayanan Masyarakat
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 32

Bapas Amuntai Dampingi ABH Jalani Pelayanan Masyarakat (Dok. Istimewa)
HULU SUNGAI TENGAH, PAStime News — Bapas Kelas II Amuntai mengawal pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum.
Pelaksanaan sanksi pelayanan masyarakat berlangsung di Desa Banua Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kamis, 18 Desember.
Selain itu, kegiatan ini mencerminkan semangat penerapan KUHP Baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
Pengawalan Sanksi Pelayanan Masyarakat oleh Bapas Amuntai Mewujudkan Pendekatan Keadilan Restoratif yang Mendidik, Humanis, dan Berorientasi Pemulihan Anak
Sanksi pelayanan masyarakat diarahkan sebagai pemidanaan yang bersifat mendidik dan bertanggung jawab.
Selain itu, sanksi tersebut mendorong pembelajaran, pemulihan, dan tanggung jawab sosial anak.
Lebih lanjut, pendekatan ini memberi manfaat bagi anak, korban, dan masyarakat.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Amuntai, Rismayadi, menjelaskan kesesuaian sanksi dengan KUHP Baru.
Selain itu, penerapan sanksi mengacu pada rekomendasi Laporan Penelitian Kemasyarakatan.
“Kami mendampingi sanksi agar bersifat mendidik dan membangun tanggung jawab sosial anak.”
“Putusan ini juga selaras dengan rekomendasi Litmas yang telah kami sampaikan.”
Sementara itu, Kepala Desa Banua Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sanksi.
“Kami menerima dan mendukung pelayanan masyarakat ini sebagai proses pembelajaran anak.”
“Kami berharap anak berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.”
Selain itu, orang tua anak berinisial MA mengapresiasi pendekatan humanis dalam penanganan perkara.
“Kami bersyukur anak kami masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.”
“Pendekatan ini menjaga masa depan anak kami.”
Di sisi lain, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan komitmen pendampingan berkeadilan bagi anak.
“KUHP Baru memberi ruang besar penerapan keadilan restoratif dalam perkara anak.”
“Kami berkomitmen mengedepankan pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak.”
Melalui pelaksanaan ini, Bapas Amuntai mendorong pembelajaran dan tanggung jawab sosial bagi ABH.
Selain itu, kegiatan ini memperkuat dukungan keluarga, pemerintah desa, dan masyarakat.
Dengan demikian, sinergi terbangun untuk pemulihan perilaku anak tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Bapas Amuntai berharap sanksi pelayanan masyarakat menjadi sarana pembinaan dan reintegrasi sosial ABH.
- Penulis: Husni
