Tambah 46 Orang dari Lampung, Lebih Dari 1.000 Narapidana Nakal Dipindah ke Lapas Nusakambangan
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar

Sebanyak 46 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) dari berbagai lapas di Lampung di pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Rabu (9/7).
PAStime News – KOMITMEN tegas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) kembali di buktikan. Sebanyak 46 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) dari berbagai lapas di Lampung di pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Rabu (9/7).
“Pemindahan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Zero Narkoba di lapas dan rutan, sebagaimana selalu di tegaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa tidak ada toleransi terhadap narkoba,” ungkap Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Kamis (10/7).
Rika menjelaskan, pemindahan di lakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen, Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham Lampung, dan Brimob Polda Lampung.
Asal Lapas?
Warga binaan yang di pindahkan berasal dari Lapas Narkotika, Kotabumi, Gunung Sugih, dan Bandar Lampung.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan alat komunikasi ilegal. Siapa pun yang terbukti terlibat akan di tindak tegas, karena dampaknya sangat merusak lingkungan pembinaan,” tegas Rika.
Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran perilaku negatif ke warga binaan lainnya. Pemindahan ke Nusakambangan di lakukan untuk pembinaan agar mereka bisa berubah menjadi lebih baik.
Penindakan Petugas?
Tidak hanya warga binaan, tindakan tegas juga di terapkan kepada petugas yang melanggar aturan. Saat ini, delapan petugas lapas dan rutan yang terbukti terlibat dalam pelanggaran terkait narkoba sedang menjalani pembinaan khusus di Nusakambangan.
“Mereka sedang di bina secara mental, fisik, dan spiritual. Tidak ada toleransi, semua petugas yang terbukti melanggar akan di tindak, bahkan jika ada unsur pidana, sanksi hukum pun akan di berlakukan,” ujarnya.
Sejak di pimpin Menteri Agus Andrianto, 1.048 warga binaan berisiko tinggi telah di pindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
- Penulis: Adilman Zai