Kemendukbangga/BKKBN menetapkan Surat Edaran di Jakarta pada 10 Juli 2025 sebagai langkah nyata mendorong pengasuhan yang adil dan efektif. Gerakan ini didasari data: 20,9% anak tumbuh tanpa ayah (UNICEF 2021) dan hanya 37,17% anak usia 0–5 tahun diasuh oleh kedua orang tua (BPS 2021).
Beranda » Pendidikan » Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Berlaku 14 Juli 2025: Berikut Aturan dan Tujuannya !
Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah Resmi Berlaku 14 Juli 2025: Berikut Aturan dan Tujuannya !
- account_circle mamang
- calendar_month
- visibility 339

Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 resmi di tetapkan (Ilustrasi AI)
PAStime News, Jakarta – Dalam upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) resmi menetapkan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025.
“Gerakan ini bertujuan memperkuat keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Kehadiran ayah di hari pertama sekolah penting untuk membangun kepercayaan diri dan kesiapan anak belajar, bunyi surat edaran itu.
Gerakan ini merupakan bagian dari program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang juga menjadi strategi mendukung terwujudnya Generasi Emas 2045. Inisiatif ini bukan sekadar simbolis, tapi mendorong perubahan budaya pengasuhan dari peran ibu saja menjadi lebih kolaboratif dan setara.
Menyesuaikan dengan kalender akademik nasional, sebagian besar wilayah di Indonesia memulai hari pertama sekolah pada Senin, 14 Juli 2025. Kemendukbangga/BKKBN mengimbau ASN yang punya anak usia PAUD hingga SMA/sederajat untuk mengantar anak ke sekolah pada hari tersebut.
ASN yang mengikuti gerakan ini wajib melakukan presensi di lokasi sekolah dengan kode RL, serta melampirkan dokumen pendukung berupa surat edaran sekolah atau tangkapan layar informasi resmi dari sekolah. Setelah itu, ASN wajib kembali ke kantor sebelum pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung.
- Penulis: mamang
