Lapas Kelas I Cipinang Perkuat Akses Keadilan melalui Penyuluhan Hukum Peninjauan Kembali Bersama PDKP
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 23

Lapas Kelas I Cipinang Perkuat Akses Keadilan melalui Penyuluhan Hukum Peninjauan Kembali Bersama PDKP dok:(Istimewa)
JAKARTA,PAStime News – Kolaborasi Lapas Kelas I Cipinang dan Lembaga PDKP menghadirkan penyuluhan hukum komprehensif tentang Peninjauan Kembali sebagai upaya menjamin keadilan, kepastian hukum, serta pemenuhan hak hukum Warga Binaan secara berkelanjutan.
Pertama, Lapas Kelas I Cipinang terus memperkuat pemenuhan hak hukum Warga Binaan.
Selanjutnya, upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kemudian, Lapas Cipinang menggandeng Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik atau PDKP.
Selain itu, kolaborasi diwujudkan melalui penyuluhan hukum bertema Peninjauan Kembali.
Selanjutnya, kegiatan ini membahas keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum secara komprehensif.
Oleh karena itu, penyuluhan menjadi sarana edukasi hukum yang strategis bagi Warga Binaan.
Kemudian, Kalapas Cipinang Wachid Wibowo menegaskan komitmen pemenuhan akses keadilan.
Selain itu, ia menilai penyuluhan sebagai pembinaan kepribadian yang meningkatkan literasi hukum.
“PK merupakan instrumen penting untuk menjaga keadilan substantif,” tegas Wachid Wibowo.
“Melalui kegiatan ini, kami memastikan Warga Binaan memahami prosedur dan dasar hukumnya.”
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan Iwan Setiawan menyampaikan penguatan pembinaan terintegrasi.
Dengan demikian, pembinaan tidak hanya menyentuh mental, tetapi juga pemahaman hukum.
“Pembinaan harus mencakup kesadaran hukum sebagai bekal kembali ke masyarakat,” ungkap Iwan.
“Pemahaman PK membantu Warga Binaan menjadi warga yang taat hukum.”
Kemudian, materi penyuluhan disampaikan Kepala Lembaga PDKP, John Ganesha.
Selain itu, ia menjelaskan konsep, dasar yuridis, dan tahapan pengajuan PK.
“PK memberi ruang korektif terhadap putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas John Ganesha.
“Mekanisme ini melindungi hak asasi dalam sistem peradilan pidana.”
Akhirnya, kolaborasi ini menegaskan komitmen pembinaan hukum yang edukatif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kegiatan selaras kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Lapas Cipinang memastikan layanan hukum berkeadilan dan humanis.
Oleh karena itu, Warga Binaan memperoleh bekal kesadaran hukum untuk reintegrasi sosial.
- Penulis: Husni
