Bapas Tanjungpandan Awasi Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja ABH di Desa Prepat
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 27

Bapas Tanjungpandan Awasi Pelaksanaan Pidana Pelatihan Kerja ABH di Desa Prepat (Dok. Istimewa)
BELITUNG, Pastime News – Bapas Tanjungpandan melakukan pengawasan terhadap eksekusi putusan pengadilan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum, pada Rabu (21/1).
Pengawasan ini menargetkan pelaksanaan pidana pelatihan kerja selama tiga bulan di Kelompok Tani Tunas Enggal Jaya, Desa Prepat.
Pelatihan berlangsung di bidang pertanian, sebagai bentuk pembinaan keterampilan yang bermanfaat dan produktif.
Selain itu, kegiatan ini juga membentuk sikap disiplin, tanggung jawab sosial, serta etos kerja anak secara berkelanjutan.
Pengawasan pidana pelatihan kerja Anak Berhadapan dengan Hukum di sektor pertanian Desa Prepat menjadi wujud pembinaan edukatif, kolaboratif, dan berorientasi masa depan sesuai putusan pengadilan serta prinsip perlindungan anak
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bastian dan Dian Safitri melakukan pengawasan langsung di lokasi.
Kedua pembimbing tersebut menjalani tugas pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang tidak menjalani hukuman penjara.
Oleh karena itu, aktivitas ini memastikan pelaksanaan pidana sesuai dengan putusan pengadilan.
Selain itu, pengawasan tetap menjunjung prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
PK juga memberikan motivasi, arahan, dan penguatan sikap kepada ABH secara terus-menerus.
Sehingga, anak dapat mengikuti pelatihan dengan disiplin, bertanggung jawab, dan sungguh-sungguh.
Bastian menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, pelatihan kerja membentuk keterampilan, tanggung jawab, serta harapan masa depan anak.
Karena itu, kami hadir untuk mengawasi sekaligus memotivasi agar kegiatan ini benar-benar memberikan manfaat,” jelasnya.
Pemerintah Desa Prepat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pelatihan kerja tersebut.
Sinergi ini memperkuat kerja sama antara Aparat Penegak Hukum dengan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, pembinaan terhadap ABH bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Kepala Desa Prepat, Sukri, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah desa bersifat menyeluruh.
“Kami mendukung penuh pelatihan kerja bagi anak yang menjalani putusan pengadilan.
Dengan demikian, kegiatan ini membekali keterampilan, membentuk disiplin, serta menjadi modal positif setelah menjalani pidana,” harapnya.
Pelaksanaan pidana pelatihan kerja ini mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Selain itu, kegiatan juga didasari UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Peraturan pelaksanaan juga menjelaskan peran PK dalam pembinaan dan pengawasan terhadap klien.
Oleh karena itu, pengawasan berkelanjutan dan kerja sama lintas sektor terus diperkuat.
Dengan demikian, pidana pelatihan kerja berjalan tertib, terukur, serta sesuai dengan hukum.
Pada akhirnya, program ini mendukung pembinaan, perlindungan hak anak, serta reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
- Penulis: Husni
