PIP SD Juli 2025: Cek Nama & Jadwal Cairnya di Sini!
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025
- visibility 31
- comment 0 komentar

Salah satu siswa memperlihatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mencairkan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP).(Dok.Istimewa)
PAStime News, Jakarta – Siswa Sekolah Dasar (SD) yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kini dapat memeriksa status pencairan dana bantuan pendidikan secara online. Pengecekan di lakukan melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah telah memulai penyaluran dana PIP tahap pertama pada Februari hingga April 2025. Penyaluran tahap berikutnya di jadwalkan berlangsung hingga akhir tahun.
“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat di tarik dan di gunakan saat di butuhkan dengan kebutuhan yang di tentukan masing-masing siswa,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Senin (7/7/2025).
PIP di harapkan dapat menekan angka putus sekolah serta menarik kembali anak-anak yang telah berhenti belajar agar melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah, baik melalui sekolah formal maupun jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 SD
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status pencairan dana PIP:
- Siapkan NISN dan NIK siswa.
- Akses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari”.
- Sistem akan menampilkan informasi status pencairan dana.
Jika dana sudah tersedia, siswa dapat mencairkan bantuan sesuai prosedur melalui sekolah atau lembaga penyalur.
Rincian Besaran Dana PIP 2025 SD
Sesuai informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), besaran dana PIP untuk siswa SD adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000 (50 persen dari dana penuh).
Dana ini dapat di gunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, alat tulis, sepatu, hingga biaya transportasi, tetapi tidak untuk biaya operasional sekolah seperti SPP.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP di lakukan dalam tiga tahap setiap tahun, berikut rinciannya:
- Termin 1 (Februari-April): untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September): untuk siswa usulan Dinas Pendidikan atau masuk SK nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): untuk siswa yang belum menerima dana pada tahap sebelumnya.
Karena penyaluran di lakukan secara bertahap, waktu pencairan dana di tiap sekolah bisa berbeda.
Syarat Penerima PIP 2025
PIP di berikan kepada anak-anak usia 6-21 tahun yang masih menempuh pendidikan, dengan kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah karena kendala biaya.
- Memiliki kebutuhan khusus atau kelainan fisik yang memerlukan dukungan biaya pendidikan.
- Penulis: Adilman Zai