Lapas Banyuwangi Perkuat Akses Keadilan melalui Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 34

Lapas Banyuwangi Perkuat Akses Keadilan melalui Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis (Dok. Istimewa)
BANYUWANGI, Pastime News – Lapas Kelas IIA Banyuwangi terus memperkuat perlindungan hak hukum para Warga Binaan secara berkelanjutan dan terstruktur.
Oleh karena itu, Lapas Banyuwangi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan YKBH Sritanjung Banyuwangi, Kamis (22/1).
Melalui penandatanganan PKS dengan YKBH Sritanjung, Lapas Banyuwangi menegaskan komitmen perlindungan hak hukum dan pendampingan gratis bagi seluruh Tahanan
Prosesi penandatanganan berlangsung dengan penuh ketaatan di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.
Selain itu, puluhan Tahanan turut menyaksikan acara tersebut secara langsung dan tertib.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa kolaborasi ini memastikan akses keadilan yang setara bagi seluruh Tahanan.
Dengan demikian, para Tahanan dapat memperoleh pendampingan hukum baik dalam proses litigasi maupun nonlitigasi secara gratis tanpa ada pengecualian.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa kerja sama ini menjamin pemenuhan hak hukum Tahanan secara nyata dan berkelanjutan.
Selain itu, Lapas Banyuwangi terus berupaya memberikan layanan pendampingan hukum yang layak dan profesional.
Tidak hanya itu, kerja sama ini juga memperkuat pendidikan hukum bagi para Tahanan agar mereka lebih memahami proses perkara secara utuh.
Oleh sebab itu, Lapas Banyuwangi mengawasi setiap tahapan hukum secara ketat dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Ketua YKBH Sritanjung Banyuwangi, Siti Nurhayati, menyambut positif pengesahan kerja sama secara formal tersebut.
Menurutnya, sinergi dengan Lapas Banyuwangi selama ini telah berjalan harmonis dan produktif.
Selanjutnya, Siti menilai bahwa PKS ini menjadi payung hukum untuk meningkatkan kualitas kolaborasi secara berkelanjutan.
Dengan demikian, layanan bantuan hukum dapat diberikan secara optimal dan terukur.
Lebih jauh lagi, Siti menegaskan bahwa pendamping hukum berperan penting dalam membantu para Tahanan memahami hak-hak mereka di hadapan hukum.
Selain itu, YKBH Sritanjung berkomitmen memberikan konsultasi dan bantuan hukum secara gratis tanpa ada pungutan.
Sementara itu, penandatanganan PKS ini mendapat sambutan positif dari para Warga Binaan.
Salah satu Tahanan yang berinisial AS mengaku bahwa bantuan hukum tersebut sangat membantu dalam proses persidangannya.
Akhirnya, AS menyampaikan rasa terima kasih karena berhasil memperoleh pendampingan hukum dan bimbingan secara gratis melalui kerja sama ini.
- Penulis: Husni
