Dirjen Pemasyarakatan Tegaskan Arah Strategis Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Sistem Pemidanaan Nasional
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 26

Dirjen Pemasyarakatan Tegaskan Arah Strategis Implementasi KUHP dan KUHAP dalam Sistem Pemidanaan Nasional (Dok. Istimewa)
JAKARTA, Pastime News – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan arah kebijakan strategis bidang Pemasyarakatan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP.
Penegasan itu di ungkapkan dalam di skusi mengenai Rencana Aksi Implementasi KUHP dan KUHAP, Jumat (30/1).
Melalui pembahasan rencana aksi implementasi KUHP dan KUHAP, Ditjen Pemasyarakatan memperkuat peran korektif, transisi pemidanaan, serta reintegrasi sosial berbasis data dan asesmen berkelanjutan
Selain itu, Mashudi menilai penerapan aturan baru merupakan kesempatan untuk memperkuat peran Pemasyarakatan dalam sistem hukum pidana nasional.
Ia menekankan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan pemidanaan secara keseluruhan.
“Pemasyarakatan berada dalam tahap penerapan hukuman dalam sistem peradilan pidana secara menyeluruh,” ujar Mashudi.
Selanjutnya, pendekatan baru menganggap Pemasyarakatan sebagai alat korektif yang aktif dan bisa beradaptasi.
Dengan demikian, Pemasyarakatan memiliki peran dalam proses peralihan dari pemidanaan ke pelaksanaan pidana yang tidak melibatkan penjara.
Selain itu, Pemasyarakatan juga membantu dalam pencapaian keadilan restoratif serta mengelola perubahan pemidanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Kadek Anton Budiharta, menjelaskan fokus utama dari pembahasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Pasal 3 KUHP menjadi mekanisme transisi dalam pemberian pidana secara nasional.
“Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mereka sedang mempersiapkan tata kelola nasional dengan menggunakan pedoman, sidang TPP, serta sistem data pemasyarakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian status hukum dan pidana di lakukan secara tertib, akuntabel, dan terintegrasi.
Sementara itu, pembicaraan juga mencakup perubahan terkait hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
Selain itu, Dtjenpas memperkuat pelaksanaan hukuman pengawasan serta hukuman kerja sosial.
Pada saat yang sama, Pembimbing Kemasyarakatan terlibat secara aktif dalam proses keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menegaskan bahwa seluruh rencana aksi memiliki fokus pada penegakan hukum yang pasti.
Menurutnya pendekatan itu memperkuat penanganan hukum yang berbasis pelatihan dan reintegrasi sosial.
Akhirnya, Dtjenpas mengungkapkan komitmen untuk menerapkan KUHP dan KUHAP secara selaras dengan tujuan pemasyarakatan.
Dengan demikian, Pemasyarakatan mendorong pemidanaan yang lebih manusiawi, korektif, dan adil.
- Penulis: Husni
