Polisi Bongkar Pabrik Narkotika Sintetis di Manggarai, Barang Bukti Rp20 Miliar Diamankan
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 43

Bongkar Pabrik Sinte di Manggarai, Polisi Sita Barbuk Senilai Rp20 M. Dok.Istimewa
PAStime News, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan Jakarta–Tangerang dalam operasi besar yang digelar sejak Kamis (22/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka serta menyita narkotika dengan nilai ekonomis mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengungkapkan bahwa jaringan ini diketahui mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, hingga narkotika sintetis, yang menyasar wilayah Tangerang Selatan dan sejumlah titik di Jakarta.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman sabu ke wilayah Tangerang Selatan,” ujar AKP Pardiman dalam keterangan pers, Jumat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka A.S. (42) di kawasan Pamulang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 52,22 gram sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman A.S. di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kembali membuahkan temuan 456,16 gram sabu tambahan.
Dari hasil pemeriksaan, A.S. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga negara asing (WNA) berinisial M, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, petugas mengamankan tersangka R.C. (26) dengan barang bukti 50 butir ekstasi, serta M.A. (30) yang kedapatan membawa cairan narkotika jenis etomidate.
Hasil interogasi terhadap M.A. mengarahkan petugas ke sebuah rumah kost di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, yang dijadikan lokasi produksi narkotika sintetis. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, S.A. (32) dan S.A.S. (27), beserta 2.342 gram narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.
“Para tersangka diketahui mendapatkan bahan baku narkotika sintetis ini langsung dari Cina,” jelas AKP Pardiman.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita meliputi:
-
Sabu seberat 508,81 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp550 juta
-
Narkotika sintetis seberat 2.342 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp20 miliar
-
Ekstasi sebanyak 50 butir
-
Cairan etomidate seberat 28 gram
Polisi menaksir pengungkapan jaringan narkotika ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 600.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akarnya,” tegas AKP Pardiman.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
