Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Penjelasan Kemenkeu
- account_circle dicky
- calendar_month
- visibility 27
- comment 0 komentar

Kantor Pajak. (Dok: Istimewa)
PAStime News – Pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengenai rencana pemerintah memungut pajak dari amplop kondangan atau hajatan, belakangan menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Mufti Anam menyampaikan pernyataan itu saat rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR, Rabu (23/7/2025). Dalam forum tersebut, ia mengungkapkan telah menerima informasi mengenai wacana pemungutan pajak dari amplop hajatan.
Menurut Mufti, pemerintah di duga menerapkan kebijakan tersebut untuk menutup defisit APBN akibat pengalihan dividen BUMN ke BPI Danantara.
“Kami dengar, dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tentu tragis dan membuat rakyat menjerit,” ucap Mufti dalam rapat tersebut.
Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberikan klarifikasi. DJP menegaskan tidak akan memungut pajak dari uang kondangan, baik tunai maupun digital.
Penjelasan tersebut di sampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli. Ia menyebut, pernyataan yang berkembang kemungkinan muncul karena kesalahpahaman terhadap prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Ia menekankan bahwa meskipun setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, pemerintah tidak langsung mengenakan pajak atas setiap bentuk pemberian.
Rosmauli menegaskan pemerintah tidak mengenakan pajak atas pemberian pribadi yang tidak rutin dan tidak terkait pekerjaan. Ia juga menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, di mana Wajib Pajak melaporkan penghasilan melalui SPT Tahunan.
Karena itu, DJP menegaskan bahwa mereka tidak melakukan dan tidak merencanakan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli.
- Penulis: dicky