Lapas Palu Ikut Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Sipil Negara
- account_circle dicky
- calendar_month
- visibility 30
- comment 0 komentar

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi pegawai pemasyarakatan di Palu. (Dok: Humas Lapas Palu)
PAStime News, Palu – Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, ikut serta dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara pada Jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-kota Palu yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah. Kamis (28/8)
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia, Dr. Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., M.H sekaligus sebagai narasumber Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara pada Jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-kota Palu, di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu yang juga dikenal dengan nama Lapas Palu, Makmur beserta jajaran, dan di ikuti oleh perwakilan dari masing-masing upt pemasyarakatan di sekitar kota Palu.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian HAM, Dr. Farid Junaedi, menekankan pentingnya penguatan kapasitas ini bagi seluruh petugas pemasyarakatan.
“Penghormatan dan perlindungan HAM bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap tugas kita. Pemasyarakatan adalah garda terdepan dalam menjamin hak-hak dasar WBP, sehingga pemahaman ini harus terus di perkuat,” tegasnya.
Beliau juga menyampaikan dalam rangka menciptakan budaya kerja profesional dan berorientasi hasil, setiap pegawai pemasyarakatan wajib memahami dan mengimplementasikan prinsip SMART-C dalam setiap tugas dan tanggung jawab. Berikut uraian setiap unsur:
- S – Spesifik (Specific)
Setiap sasaran kerja harus jelas dan terarah. Pegawai pemasyarakatan harus memahami secara detail tugas yang di kerjakan.
- M – Terukur (Measurable)
Hasil pekerjaan harus dapat di ukur secara kuantitatif maupun kualitatif di Lapas Palu.
- A – Dapat Dicapai (Achievable)
Target yang di tetapkan harus realistis dan sesuai dengan kapasitas serta sumber daya yang tersedia.
- R – Relevan (Relevant)
Setiap sasaran harus relevan dengan visi, misi, dan fungsi pemasyarakatan, yakni pelayanan dan pembinaan WBP berbasis HAM.
- T – Batas Waktu (Time-bound)
Setiap target harus memiliki batas waktu yang jelas agar dapat dipantau. Dengan adanya tenggat waktu, pegawai terdorong untuk bekerja lebih disiplin dan tepat waktu.
- C – Komplementer (Complement)
Prinsip ini menekankan bahwa setiap sasaran harus saling mendukung dan melengkapi, baik antarindividu maupun antarbagian
Hal senada di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, yang mengapresiasi kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat penting agar seluruh ASN di lingkungan pemasyarakatan mampu mengimplementasikan nilai-nilai HAM. Kita ingin mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berbasis pada penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur, menyampaikan harapannya agar materi yang di peroleh dapat diaplikasikan dalam tugas sehari-hari. “Kami berharap seluruh jajaran dapat menginternalisasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap langkah pelayanan.
Dengan demikian, Lapas di Palu ini dapat menjadi contoh UPT yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga humanis dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak WBP,” pungkasnya.
- Penulis: dicky
