Desa Temappadduae dan Bapas Makassar Bersinergi Lewat PKS
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar

Bapas Makassar proaktif persiapkan pidana kerja sosial jelang KUHP Nasional 2026 lewat kerja sama dengan Desa Temappadduae. (Web: Ditjenpas)
PAStime News, Makassar – Sambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus ambil langkah proaktif. Salah satu langkah yang di ambil Bapas Makassar adalah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Desa Temappadduae, Kabupaten Maros, untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Griya Abhipraya Sombere pada Kamis (28/8). Kepala Bapas Makassar, Surianto, dan Kepala Desa Temappadduae, Aminuddin Nurdin, menandatangani langsung PKS tersebut di saksikan oleh jajaran Bapas Makassar.
Kerja sama ini berfokus pada penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kedua jenis pidana ini merupakan bentuk implementasi dari pidana alternatif yang di atur dalam KUHP Nasional.
Surianto mengungkapkan terima kasih atas kesediaan Desa Temappadduae menjadi mitra Bapas Makassar. “PKS ini langkah penting untuk memastikan pidana kerja sosial berjalan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Aminuddin Nurdin berharap kerja sama ini tak hanya menerapkan hukum, tapi juga bermanfaat bagi pembangunan sosial desanya. “Kami berharap Desa Temappadduae jadi contoh pelaksanaan kerja sosial agar keadilan dan kemanusiaan lebih di rasakan masyarakat,” harapnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari peresmian Desa Temappadduae sebagai Zona Griya Abhipraya Sombere serta coffee morning yang di adakan bersama Bapas Makassar, pemangku kepentingan, dan masyarakat setempat beberapa pekan lalu. Langkah Bapas Makassar menunjukkan komitmen dalam menyesuaikan hukum dan bekerja sama dengan masyarakat untuk mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan bermanfaat.
- Penulis: Adilman Zai