Rutan Bengkulu dan LKBH UMB Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan
- account_circle dicky
- calendar_month
- visibility 25
- comment 0 komentar

Layanan Bantuan Hukum Gratis di Rutan Bengkulu memudahkan warga binaan memahami proses hukum dengan bantuan konsultan hukum. (Dok: Humas Rutan Bengkulu)
PAStime News, Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kini menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga binaan. Ini di lakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (LKBH UMB).
Melalui program bantuan hukum gratis, LKBH UMB secara aktif memberikan pendampingan hukum dan konsultasi langsung kepada warga binaan yang menghadapi permasalahan hukum. Inisiatif ini menjadi wujud sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan dunia akademik, khususnya fakultas hukum.
Banyak warga binaan mengaku merasa terbantu. Mereka yang sebelumnya bingung dan tidak tahu harus ke mana, kini dapat memahami langkah-langkah hukum yang perlu di tempuh. Pemahaman ini di peroleh berkat arahan langsung dari para konsultan hukum.
Petugas LKBH UMB membantu menyusun dokumen hukum, memberikan konsultasi untuk kasus pidana dan perdata, serta mendampingi warga binaan saat persidangan semuanya tanpa memungut biaya. Dengan layanan ini, mereka berhasil meringankan beban finansial warga binaan secara signifikan.
Tak hanya itu, LKBH UMB juga rutin menggelar penyuluhan hukum di dalam rutan. Materinya meliputi hukum pidana, hak-hak tahanan dan narapidana, serta mekanisme hukum yang berlaku. Dengan adanya edukasi ini, warga binaan tak hanya pasif menerima bantuan. Mereka juga mendapatkan bekal pengetahuan untuk kehidupan setelah bebas nanti.
Kerja sama antara Rutan Bengkulu dan LKBH UMB telah berjalan selama beberapa waktu dan akan terus diperkuat. Pihak Rutan berharap pendampingan hukum yang berkelanjutan ini dapat memperkuat kesiapan warga binaan menjalani proses hukum secara adil. Mereka juga berharap hal ini meningkatkan kesiapan warga untuk kembali ke masyarakat secara mandiri dan sadar hukum.
- Penulis: dicky