Logo Brand SEL 199 Produk Warga Binaan Lapas Selong Resmi Daftarkan Hak Cipta
- account_circle dicky
- calendar_month
- visibility 18
- comment 0 komentar

Lembaga Pemasyarakatan Selong melindungi orisinalitas produk warga binaan dengan pendaftaran logo SEL 199 sebagai hak cipta. (Dok: Humas Lapas Selong)
PAStime News, Selong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong secara resmi mendaftarkan logo brand SEL 199 sebagai hak cipta melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini di lakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan hasil karya warga binaan.
Langkah tersebut dipandang sebagai wujud nyata komitmen Lapas Selong dalam menjaga orisinalitas dan legalitas hasil pembinaan. Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menegaskan bahwa pendaftaran ini penting untuk mencegah penyalahgunaan logo brand oleh pihak lain. “Dengan perlindungan hukum, pihak manapun tidak boleh menggunakan logo SEL 199 tanpa izin,” ujarnya.
Selain itu, proses pendaftaran juga telah di selesaikan sesuai prosedur yang berlaku. Melalui pencatatan resmi ini, Lapas Selong berharap kepercayaan publik terhadap produk warga binaan dapat meningkat, sekaligus memperkuat citra positif lembaga pemasyarakatan.
Sebagai tambahan informasi, SEL 199 merupakan brand kerajinan tangan hasil karya warga binaan dalam program pembinaan kemandirian. Produk ini telah diperkenalkan secara terbatas di wilayah NTB dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Ahmad menjelaskan bahwa pendaftaran hak cipta ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan. “Kami ingin karya warga binaan tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki identitas hukum yang sah,” ujarnya.
Lebih jauh, pengakuan resmi ini juga dipandang mampu memotivasi warga binaan untuk terus berkarya selama menjalani masa pidana. Lapas Selong pun berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dalam program pembinaan, termasuk di bidang hak kekayaan intelektual (HKI).
- Penulis: dicky