Ditjenpas Perkuat Fungsi Patnal dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti
- account_circle dicky
- calendar_month Kam, 19 Jun 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar

Ditjenpas Optimalisasi Patnal dan penegakan hukum berbasis bukti
PAStime News – Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menegaskan pentingnya memperkuat fungsi pengamanan dan kepatuhan internal (patnal), serta sistem penegakan hukum berbasis bukti di lingkungan Pemasyarakatan. Pernyataan ini di sampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan Permen tentang Kepatuhan Internal, Kamis (19/6).
FGD ini membahas strategi penguatan fungsi pengamanan dan kepatuhan di Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas, dengan fokus pada langkah preventif, pembenahan manajemen, serta peningkatan integritas dan profesionalisme pegawai. Lilik menekankan bahwa efektivitas patnal tidak cukup dari kehadiran saja, tetapi juga dari kemampuannya menindak pelanggaran.
Ia mengusulkan pembentukan tim patnal di setiap satuan kerja dan wilayah dengan kewenangan investigatif untuk penindakan awal. Pelibatan pegawai dalam pelanggaran, baik langsung maupun tidak langsung, juga menjadi sorotan.
Lilik menyampaikan pentingnya evaluasi karakter, manajemen emosi, dan komunikasi antarunit pengamanan. Untuk mencegah pelanggaran berulang, di butuhkan pembinaan mental dan rehabilitasi bagi pegawai yang melanggar, di dukung lingkungan kerja yang kondusif.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dorong survei integritas, penerapan SOP, dan ‘Was In’ untuk wujudkan budaya kerja bersih dan taat aturan.
- Penulis: dicky