Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menilai, memantau, dan memastikan mutu pelayanan publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Tim verifikasi dipimpin oleh Liyah Fania, bersama dua anggota, Rehan Putra Bangsa dan Feby Anggrela. Kegiatan PEKPPP Mandiri berlangsung pada 22–25 Oktober 2025 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, mencakup Lapas Kelas IIA Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang.
Selama kegiatan, tim melakukan verifikasi data dan dokumen pendukung hasil isian formulir PEKPPP, sekaligus meninjau langsung sarana pelayanan publik serta inovasi layanan yang telah diterapkan oleh Lapas Kupang.
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Maxi Aryon Adu, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan PEKPPP Mandiri ini sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Maxi.
Ia menjelaskan bahwa Lapas Kupang telah melakukan berbagai pembenahan, antara lain peningkatan akses informasi layanan berbasis digital, penataan ruang pelayanan yang lebih ramah pengguna, serta penguatan kapasitas petugas front office agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri Tahun 2025, yang dilaksanakan pada 194 satuan kerja di seluruh Indonesia.
Hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar bagi pembinaan dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami berharap hasil verifikasi ini dapat memberikan umpan balik konstruktif bagi peningkatan kinerja pelayanan publik di Lapas Kupang,” tambah Maxi.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikator, Liyah Fania, memberikan apresiasi terhadap kesiapan dan antusiasme jajaran Lapas Kupang.
“Kami melihat komitmen yang kuat dari Lapas Kupang dalam menjalankan prinsip pelayanan publik yang transparan dan responsif. Namun, tentu masih ada ruang untuk penyempurnaan,” ungkapnya.
Liyah juga menambahkan bahwa hasil verifikasi ini diharapkan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan, agar seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki standar pelayanan yang seragam, profesional, dan berorientasi hasil.
“Kami mendorong agar setiap unit kerja terus memperkuat budaya pelayanan prima, tidak hanya untuk memenuhi penilaian, tetapi sebagai bagian dari karakter institusi yang melayani,” tutupnya.

