Jalur Domisili SPMB Jakarta Dibuka 30 Juni, Ini Ketentuan dan Syaratnya
- account_circle mamang
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Ilustrasi - Jalur Domisili SPMB Jakarta Dibuka 30 Juni, Ini Ketentuan dan Syaratnya (Dok. Istimewa)
PAStime News – Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Provinsi Jakarta telah berlangsung hampir memasuki tahap akhir. Setelah membuka penerimaan di jalur prestasi dan afirmasi, Dinas Pendidikan Jakarta akan membuka pendaftaran masuk sekolah negeri untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur domisili pada 30 Juni 2025.
Jalur domisili adalah jalur penerimaan siswa baru yang mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah. Domisili ini merupakan pengganti dari jalur zonasi, jalur penerimaan di sistem sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Acuan utama dalam seleksi domisili adalah menggunakan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik
Dinas Pendidikan menetapkan daya tampung sekolah negeri melalui jalur ini lebih banyak dibandingkan dengan jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi. Adapun kuota untuk jalur domisili ini yakni untuk jenjang SMP sebanyak 50 persen dari total daya tampung setiap sekolah, lalu 35 persen untuk jenjang SMA
Simak jadwal, ketentuan, serta kriteria penilaian seleksi jalur domisili pada SPMB Jakarta
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dan seleksi: 30 Juni-2 Juli 2025
Pengumuman: 2 Juli 2025
Daftar ulang: 3-4 Juli 2025
Ketentuan Pendaftaran
Calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang di terbitkan minimal satu tahun sebelum mendaftar
Nama orang tua dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain. Jika berbeda, harus di buktikan lewat akta kematian, perceraian, atau kondisi lain yang di sahkan pemerintah daerah
Anak yang terdampak bencana dan tidak memiliki KK bisa menggunakan surat keterangan domisili selama telah tinggal di lokasi minimal satu tahun
KK baru yang terbit kurang dari satu tahun tetap sah di gunakan jika perubahan di sebabkan penambahan anggota keluarga, perpindahan, atau kehilangan dokumen. Namun, wajib dilampirkan KK lama atau surat kehilangan, dan akan di verifikasi Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dukcapil.
Kriteria Penilaian
Melansir panduan SPMB Jakarta, siswa melalui jalur ini akan di seleksi melalui 4 indikator apabila pendaftar melebihi daya tampung. Keempat indikator tersebut adalah kemampuan akademik yang di nilai dari rerata nilai rapor sebesar 75 persen dan persentil rerata nilai rapor 25 persen.
Setelah itu, panitia akan mempertimbangkan jarak sekolah dan rumah siswa berdasarkan wilayah PMB prioritas, memilih dari yang usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Adapun wilayah PMB prioritas yang di maksud adalah sesuai dengan kriteria berikut:
Wilayah PMB prioritas pertama mencakup peserta berdomisili di RT sama atau berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah
Wilayah PMB prioritas ketiga adalah peserta yang berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
- Penulis: mamang