Razia yang dipimpin langsung oleh Kasubsi Keamanan, Oscar A. Rumangun, menyasar kamar 4 dan 5 di Blok II. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang terlarang berupa dua botol kaca, satu gelas kaca, satu wadah besi, dan satu piring keramik. Meski demikian, tidak di temukan handphone maupun narkotika selama kegiatan berlangsung.
“Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan Lapas Tual yang aman dan kondusif. Setiap kamar diperiksa menyeluruh agar tidak ada celah bagi barang-barang terlarang beredar di Lapas. Semua barang hasil temuan telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rumangun.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang di dalam Lapas.
“Kami akan memperketat pengawasan terhadap pengunjung, barang bawaan, serta titik-titik rawan penyelundupan. Tidak hanya itu, kami juga akan menindak tegas setiap oknum petugas yang terlibat dalam praktik ilegal di lingkungan Lapas,” tegas Nurchalis.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan jajaran Lapas Tual.
“Kegiatan razia seperti ini harus dilakukan secara berkala dan mendadak. Tujuannya jelas, untuk memastikan seluruh warga binaan mematuhi aturan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Disiplin adalah kunci untuk menciptakan proses pembinaan yang optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Tual menegaskan komitmennya dalam menjalankan program deteksi dini demi mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.


 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
        