Akhir 2025, Lapas Cipinang Pindahkan 12 Warga Binaan ke Nusakambangan
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 14

Akhir 2025, Lapas Cipinang Pindahkan 12 Warga Binaan ke Nusakambangan (Dok. Istimewa)
JAKARTA, PAStime News – Menjelang akhir tahun 2025, Lapas Kelas I Cipinang memindahkan 12 Warga Binaan, Selasa (30/12).
Selain itu, pemindahan menuju Lapas Nusakambangan mendukung penataan hunian dan penguatan pembinaan.
Selanjutnya, petugas melaksanakan pemindahan dengan pendekatan humanis dan terukur.
Dengan demikian, petugas tetap menjunjung keamanan serta menghormati hak dan martabat Warga Binaan.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan pemindahan bukan bentuk hukuman tambahan.
Sebaliknya, kebijakan ini menjadi langkah strategis penempatan sesuai kebutuhan dan tingkat risiko.
“Pemindahan ini kami lakukan dengan pertimbangan matang.
Oleh karena itu, langkah ini memastikan pembinaan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini menjaga kondusivitas Lapas Cipinang secara menyeluruh,” tegasnya.
Sebelum pemberangkatan, Warga Binaan mengikuti pendataan administrasi secara lengkap.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan dan asesmen keamanan menyeluruh.
Selain itu, petugas memberikan pemahaman proses pemindahan secara persuasif.
Dengan demikian, Warga Binaan menjalani pemindahan dengan tenang dan tertib.
Kemudian, petugas Pemasyarakatan bersama aparat terkait melakukan pengawalan perjalanan.
Pada saat yang sama, petugas mengedepankan sikap profesional dan humanis.
Dengan demikian, perjalanan berlangsung aman dan sesuai standar operasional prosedur.
Selain itu, seluruh tahapan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Wachid menegaskan setiap kebijakan berlandaskan nilai kemanusiaan dan pembinaan jangka panjang.
“Kami memastikan setiap Warga Binaan tetap memperoleh hak pembinaan yang layak.
Oleh karena itu, pembinaan menjadi bekal memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Akhirnya, Lapas Cipinang berharap mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan tata nilai PRIMA dan 15 Program Aksi Kemenimipas.
Dengan demikian, Lapas Cipinang berkontribusi mengatasi overcapacity dan overcrowding secara komprehensif.
- Penulis: Husni
