Aturan Baru: Guru Harus Penuhi Syarat Ini untuk Bisa Menjadi Kepala Sekolah
- account_circle dicky
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Guru Sedang Mengajar (Dok: Republika)
PAStime News, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI) telah menetapkan Aturan terbaru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengesahkan aturan ini melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 pada 14 Mei 2025.
Tahapan Penugasan Kepala Sekolah
Proses pengangkatan guru menjadi kepala sekolah berlangsung melalui beberapa tahapan yang terstruktur. Pertama-tama, guru harus mengikuti seleksi administrasi sebagai tahap awal penyaringan. Selanjutnya, mereka akan menjalani seleksi substansi guna mengukur kompetensi dan kelayakan.
Setelah lolos kedua tahap tersebut, langkah berikutnya adalah mengikuti pelatihan bagi calon kepala sekolah sebagai bentuk pembekalan kemampuan kepemimpinan dan manajerial. Terakhir, apabila semua tahapan telah dilalui dengan baik, guru akan menerima penugasan resmi sebagai kepala sekolah.
Persyaratan Menjadi Kepala Sekolah
Guru yang ingin diangkat sebagai kepala sekolah wajib memenuhi sejumlah kriteria berikut:
-
Memiliki ijazah minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
-
Memegang sertifikat pendidik
-
Bagi Guru PNS, memiliki pangkat minimal Penata (III/c)
-
Bagi Guru PPPK, memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama dan pengalaman kerja setidaknya 8 tahun
-
Mempunyai nilai kinerja guru minimal predikat “Baik” dalam dua tahun terakhir
-
Memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat
-
Tidak dalam status sebagai tersangka, terdakwa, atau mantan terpidana
-
Usia maksimal 56 tahun saat mulai di tugaskan
-
Bersedia di tempatkan di wilayah sesuai kewenangan pemerintah daerah, di buktikan dengan pakta integritas
Durasi Penugasan Kepala Sekolah
Berdasarkan informasi dari media sosial resmi Kemendikdasmen, masa tugas guru sebagai kepala sekolah di bedakan berdasarkan jenis satuan pendidikan sebagai berikut:
-
Guru ASN di sekolah negeri: Masa tugas maksimal dua periode, masing-masing selama 4 tahun
-
Guru ASN di sekolah swasta: Mengikuti ketentuan dalam perundang-undangan
-
Guru non-ASN di sekolah swasta: Masa tugas di tentukan oleh penyelenggara sekolah
-
Guru PNS di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN): Masa tugas maksimal 3 tahun
- Penulis: dicky