Bapas Ambon dan Pemkab Buru Selatan Sepakati Kerja Sama Pidana Kerja Sosial
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 28

Bapas Ambon dan Pemkab Buru Selatan Sepakati Kerja Sama Pidana Kerja Sosial (Dok. Istimewa)
BURU SELATAN, PAStime News — Bapas Kelas II Ambon menunjukkan kesiapan implementasi KUHP Nasional melalui kunjungan resmi ke Kantor Bupati Buru Selatan.
Selain itu, kunjungan tersebut di tandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan pidana kerja sosial.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Ambon dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Menjadi Langkah Strategis Mewujudkan Pidana Kerja Sosial yang Humanis dan Berkeadilan
Perjanjian kerja sama mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Secara khusus, Pasal 85 mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana pokok di luar Lapas.
Selain itu, kerja sama ini menyiapkan mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Penandatanganan dil akukan Kepala Bapas Ambon Ellen Margareth Risakotta dan Bupati Buru Selatan La Hamidi.
Selanjutnya, sejumlah pejabat OPD turut menyaksikan penandatanganan perjanjian tersebut.
Dalam sambutannya, Ellen Margareth Risakotta menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini memastikan ketersediaan lokasi penempatan dan pengawasan pidana kerja sosial.”
“Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial.”
Selain itu, Ellen berharap penempatan klien sesuai kemampuan, minat, dan latar belakang profesi.
Lebih lanjut, Bapas Ambon akan menyusun mekanisme teknis pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami akan menyusun petunjuk teknis, melakukan sosialisasi, dan memperkuat koordinasi lintas sektor.”
“Kami berharap implementasi ini menjadi praktik baik menjelang berlakunya KUHP Nasional.”
Sementara itu, Bupati Buru Selatan La Hamidi menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama tersebut.
“Pemerintah daerah siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.”
“Pidana ini memberi efek jera sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat.”
Selain itu, ia berharap kerja sama berjalan berkelanjutan dan berdampak bagi pembangunan sosial daerah.
Dengan demikian, Bapas Ambon dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menegaskan komitmen transformasi pemidanaan nasional.
Oleh karena itu, pelaksanaan pidana kerja sosial di siapkan secara efektif, terukur, dan berdampak positif.
Selanjutnya, langkah ini mendukung kesiapan penerapan KUHP Nasional pada tahun 2026.
- Penulis: Husni
