Bapas Bogor Gandeng Pemkot Lakukan Aksi Sosial
- account_circle mamang
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Bapas Bogor dan Pemkot Bogor gelar aksi sosial di Alun-Alun Bogor, sosialisasikan KUHP 2023 dengan pendekatan keadilan restoratif. (Dok. Istimewa)
Jenal berharap program ini rutin berlanjut, khususnya di wilayah yang memerlukan perhatian lebih terkait kebersihan dan penataan lingkungan
Kepala Bapas Bogor Murbandini menjelaskan KUHP baru tidak otomatis memenjarakan pelaku tindak pidana ringan, memberi alternatif sanksi
“KUHP 2023 mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dengan sanksi sosial sebagai alternatif, seperti membersihkan fasilitas publik atau membantu kegiatan sosial lainnya,” jelas Murbandini.
“Tindak pidana ringan meliputi pencurian kecil, kecelakaan tanpa korban jiwa, serta pelanggaran lain yang tidak menimbulkan kerugian besar.
- Penulis: mamang