Bapas Kelas II Tanjungpandan Bersama Pemkab Belitung Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 38

Bapas Kelas II Tanjungpandan Bersama Pemkab Belitung Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi Nyata KUHP Baru Berbasis Kemanfaatan Publik (Dok. Istimewa)
BELITUNG, PAStime News – Bapas Kelas II Tanjungpandan bersama Pemerintah Kabupaten Belitung sedang mempersiapkan tempat untuk pelaksanaan tugas sosial sebagai bentuk hukuman serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dorong Pelaksanaan Pidana Alternatif yang Produktif dan Terintegrasi Pembangunan Daerah
Kedua belah pihak mengawali langkah tersebut dengan menandatangani perjanjian kerja sama sebagai tanda kesepakatan, pada hari Rabu tanggal 4 Februari.
Kerja sama tersebut melibatkan Bapas Tanjungpandan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung menghadapi.
Selanjutnya, perjanjian ini menentukan penempatan lokasi pemberian hukuman sosial bagi klien anak dan dewasa secara terarah.
Selain itu, kerja sama tersebut juga membantu meningkatkan ketahanan pangan di daerah melalui berbagai kegiatan yang produktif dan memberikan manfaat.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menegaskan peran lembaga pemasyarakatan dalam kebijakan pidana alternatif yang diamanatkan oleh KUHP Baru.
“Bapas Tanjungpandan siap menerapkan undang-undang hukum pidana baru dengan menggunakan hukuman kerja sosial yang fokus pada pelatihan dan pemulihan sosial,” kata Irfani.
Selain itu, Irfani menilai pendekatan tersebut memberikan manfaat yang nyata tanpa hanya memprioritaskan pola yang bersifat represif saja.

Bapas Kelas II Tanjungpandan Bersama Pemkab Belitung Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial (Dok. Istimewa)
Ia menjelaskan bahwa kerja sama antar sektor membuka kesempatan untuk memanfaatkan lokasi strategis, terutama di bidang pertanian, sebagai sarana pembelajaran bagi klien.
“Melalui kerja sama ini, klien menjalani hukuman yang bermakna, memberi kontribusi bagi masyarakat, serta membangun rasa tanggung jawab dan kemandirian,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Dudi Zainul Fikri, menyatakan dukungan penuh.
“Kami mendukung sistem hukuman alternatif yang terintegrasi dengan pembangunan daerah karena memiliki dampak langsung terhadap masyarakat,” kata Dudi.
Perjanjian ini berlaku selama tiga tahun dan mencakup keempat aspek utama, yaitu lokasi, sarana dan prasarana, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi berkala.
Dengan demikian, Bapas Tanjungpandan mendorong penerapan KUHP Baru yang fleksibel, bekerja sama, dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Penulis: Husni
