BNN Tangkap Dewi Astutik, Buronan 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun di Kamboja, Langsung Dipulangkan ke Indonesia
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 21

PAStime News, TANGERANG – Buronan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton, Dewi Astutik, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah ditangkap di Sihanoukville, Kamboja. Kedatangan Dewi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (2/12) malam, mendapat pengawalan ketat dari personel Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dewi yang dikenal dengan sejumlah alias seperti PAR, Ka Jinda, dan Dinda, tampak mengenakan kaus putih dan langsung dibawa menuju kendaraan BNN untuk proses lanjutan. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, yang turut mengawal pemulangan Dewi, menegaskan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Saudara DA kita amankan tanpa perlawanan dan cukup kooperatif. Adapun pria yang bersama target saat ini masih dalam pendalaman,” ujar Suyudi di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan Dewi dilakukan setelah tim BNN melacak target yang berada di lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Dewi ditangkap saat hendak naik ke mobil Toyota Prius putih bersama seorang pria. Penangkapan ini menjadi hasil kerja sama intensif antara pemerintah Indonesia dan Kamboja.
Dewi Astutik ditetapkan sebagai aktor utama penyelundupan sabu dua ton senilai Rp5 triliun, yang diungkap pada Mei 2025. Ia juga merupakan bagian dari jaringan internasional Golden Triangle dan Golden Crescent, bersama beberapa nama besar, termasuk Freddy Pratama.
“Kesulitannya karena yang bersangkutan bagian dari jaringan internasional yang sering berpindah negara. Dengan kerja sama pemerintah Indonesia dan Kamboja, akhirnya kita bisa menemukan posisinya dan melakukan penangkapan,” jelas Suyudi.
Setibanya di Indonesia, Dewi akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kembali alur peredaran gelap narkotika yang selama ini dikendalikan. BNN menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran narkotika berskala internasional dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
