Cara Daftar PTSL Gratis 2025 Lengkap dengan Syarat dan Ketentuannya
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Ming, 6 Jul 2025
- visibility 13
- comment 0 komentar

Melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah.
PAStime News – Melansir laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PTSL menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah yang sah. Melalui PTSL, hak kepemilikan tanah akan tercatat secara resmi dan terlindungi oleh hukum negara. Dengan demikian, PTSL menjadi peluang besar bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah.
Meski program ini sudah banyak dikenal, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur dan tahapan pendaftarannya. Karena itu, penting untuk mengetahui cara daftar PTSL gratis 2025 secara menyeluruh agar prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.
Berikut ini informasi lengkap mengenai cara daftar PTSL gratis 2025, mulai kelengkapan dokumen, prosedur pengajuan, hingga jadwal pelaksanaan. Yuk simak selengkapnya di bawah ini!
Cara Daftar PTSL Gratis 2025
Masih dari situs Kementerian ATR/BPN, berikut langkah-langkah pendaftaran tanah melalui PTSL 2025:
1. Cek Lokasi PTSL
Pastikan bidang tanah yang di miliki berada di wilayah yang masuk dalam PTSL. Informasi ini bisa di peroleh dari kantor desa/kelurahan setempat.
2. Pendaftaran Tanah
Langkah pertama, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan. Setelah itu, ajukan pendaftaran kepada panitia ajudikasi PTSL di kantor desa atau kelurahan setempat.
3. Penyuluhan PTSL
Ikuti penyuluhan atau sosialisasi yang di adakan oleh Kantor Pertanahan. Kegiatan ini biasanya di laksanakan di kantor kepala desa/keluruhan setempat.
4. Pengumpulan Data Fisik (pengukuran tanah) dan Data Yuridis (berkas hak)
a. Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas atau juga disebut Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMPATAS). Kegiatan ini juga di sertai dengan pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas.
b. Selanjutnya peserta akan di bantu untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah atau Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS). Dokumen yuridis ini menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran melalui PTSL.
5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Hasil dari data fisik dan data yuridis akan di umumkan kepada peserta. Setelah di sepakati, Peta Bidang Tanah akan di tandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
Selain itu, Berita Acara Pengesahan Pengumuman juga akan di tandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
6. Penertiban Sertifikat Tanah
Jika semua tahap telah di selesaikan tanpa kendala, proses akan di lanjutkan ke tahap akhir. Selanjutnya, BPN akan menerbitkan sertifikat resmi atas nama pemohon.
Syarat Daftar PTSL 2025
Di rangkum dari situs Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, berikut syarat berupa dokumen yang di butuhkan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon;
c. Mengisi formulir permohonan dan di tandatanggani pemohon diatas materai Rp 10.000;
d. Asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah atau alas hak, secara kronologis mulai dari pemilik pertama hingga pemilik terakhir atau pemohon;
e Surat Pernyataan Penguasan Fisik Bidang Tanah;
f. Berita Acara Kesaksian yang disertai fotokopi KTP dari dua orang saksi;
g. Surat Pernyataan tentang kepemilikan tanah yang di miliki oleh pemohon;
h. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan, jika sudah ada;
i. Surat Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SS-BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang di bebaskan dari keduanya).
Biaya Daftar PTSL 2025
Program PTSL pada dasarnya gratis untuk kegiatan utama dari pemerintah. Namun, peserta tetap perlu menanggung biaya administrasi dan kelengkapan dokumen pribadi.
Untuk lebih jelasnya berikut rincian pembiayaan untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL 2025:
Pembiayaan Gratis
a. Penyuluhan
b. Pengumpulan Data (Alas Hak)
c. Pengukuran Bidang tanah
d. Pemeriksaan Tanah
e. Penerbitan SK Hak atau Pengesahan Data Yuridis dan Fisik
f. Penerbitan Sertifikat
g. Supervisi dan Pelaporan
Biaya yang Dibebankan kepada Pemohon
a. Penyediaan Surat Tanah (bagi yang belum ada)
b. Pembuatan dan Pemasangan tanda batas
c. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena
d. Pemberkasan (materai, map, fotokopi berkas, dan lain-lain)
Adapun untuk memudahkan akses informasi, Kementerian ATR/BPN menyediakan layanan pengaduan online melalui WhatsApp. Layanan ini hanya menerima pesan teks dan tersedia pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB
Berikut rincian layanan pengaduan oleh Kementerian ATR/BPN:
WhatsApp: 0811 1068 0000
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB
Itulah informasi mengenai cara daftar PTSL 2025 secara gratis beserta syaratnya. Semoga bermanfaat ya..!!
- Penulis: Adilman Zai