Cek Lokasi Samsat Keliling Pemutihan Pajak 21 Juli 2025
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang Senin (21/7/2025).
PAStime News – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang pada hari ini, Senin (21/7/2025).
Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Selain itu, kehadiran Samsat Keliling juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang memberikan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Program pemutihan berlaku hingga 30 September 2025 untuk wilayah Depok dan Bekasi, serta hingga 31 Oktober 2025 untuk wilayah Tangerang.
Meski begitu, masyarakat tetap perlu datang ke kantor Samsat induk apabila hendak mengurus pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, sesuai dengan domisili kendaraan terdaftar.
Berikut lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling pada Senin, 21 Juli 2025.
Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang pada Senin, (21/7/2025):
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–12.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–14.00 WIB
- Pasar Bersih Cikarang: 09.00–14.00 WIB
Tangerang:
- Alun-alun Cibodas: 09.00–13.00 WIB
- Parkiran Buswa Foodmospehre: 09.00–13.00 WIB
- Halaman Parkir Samsat Serpong: 08.00-15.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
- Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–14.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Adapun syarat dokumen untuk menggunakan layanan Samsat Keliling adalah sebagai berikut.
Masyarakat wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling di minta menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
Masyarakat juga di imbau untuk datang sesuai jadwal dan lokasi layanan agar proses berjalan lancar dan tertib.
Untuk info lebih lanjut, wajib pajak bisa cek kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau hubungi Samsat terdekat.
- Penulis: Adilman Zai