Ditjenpas Sulteng dan Gakkumhut Sulawesi Kerja Sama Penanganan Tahanan & Barang Bukti
- account_circle dicky
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025
- visibility 48
- comment 0 komentar

Ditjenpas Sulteng dan Gakkumhut Sulawesi kerja sama soal penitipan tahanan dan pengelolaan barang bukti perkara kehutanan.
PAStime News, Palu – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat sistem penitipan tahanan dan pengelolaan barang bukti dalam perkara pidana kehutanan.
Penandatanganan nota kesepahaman di lakukan langsung oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng, Bagus Kurniawan, dan Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi, Ali Bahri, di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng, Selasa (8/7/2025).
Kerja sama ini mengatur penitipan pelaku kejahatan kehutanan di lapas serta menjamin keamanan dan status hukum barang bukti. Selain itu, sinergi ini memperkuat koordinasi teknis antarpenegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah.
Bagus Kurniawan menegaskan, kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif. Lebih dari itu, merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Pemasyarakatan adalah bagian penting dari sistem peradilan pidana. Kami punya tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan tahanan dan barang bukti di kelola sesuai aturan. Sinergi ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum kehutanan secara profesional,” tegasnya.
Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi, Ali Bahri, menyebut penandatanganan ini sebagai langkah nyata membangun penegakan hukum yang efisien dan responsif.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng. Ini bukan sekadar penyediaan fasilitas, tapi membangun sistem yang kredibel dari penyidikan hingga eksekusi. Ini wujud nyata komitmen negara menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum,” ungkap Ali.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penitipan tahanan, pengamanan barang bukti, koordinasi petugas, serta pelaporan dan pengawasan untuk transparansi.
Nota kesepahaman ini memperkuat peran kedua lembaga dalam penegakan hukum dan pelestarian hutan di Sulawesi Tengah.
- Penulis: dicky