Ditjenpas Sulteng Genjot Kualitas Layanan, Perkuat SPAK dan SPKP Bersama Pusat Strategi Kebijakan
- account_circle dicky
- calendar_month
- visibility 61
- comment 0 komentar

Kanwil Ditjenpas Sulteng perkuat SPAK dan SPKP bersama Pustraka guna dorong layanan publik yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi.
PAStime News, Palu – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng terus perkuat layanan publik yang berintegritas dan transparan melalui penguatan kapasitas SPAK dan SPKP, Rabu (9/7/2025) di Aula Imigrasi Palu.
Kegiatan ini menghadirkan jajaran pejabat struktural, operator survei, serta pelaksana teknis dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah. Tim Pustraka hadir sebagai narasumber dan fasilitator teknis karena perannya sebagai pengelola utama SPAK dan SPKP di Kemenkumham.
Kegiatan fokus pada sosialisasi, monitoring, dan identifikasi masalah agar survei berdampak nyata pada perbaikan layanan, bukan sekadar formalitas.
Bagus Kurniawan, menegaskan SPAK dan SPKP adalah alat strategis untuk evaluasi layanan dan membangun budaya kerja antikorupsi.
“Kualitas layanan publik tidak bisa sekadar di rasakan internal. Survei inilah yang jadi jembatan membaca suara masyarakat dan tantangan yang belum terpecahkan. Kami tidak ingin survei ini berhenti di laporan. Ini harus menghasilkan aksi nyata, baik di level kantor wilayah maupun UPT. Keberanian menerima kritik adalah kunci kita untuk berubah,” ujar Bagus.
Bagus menegaskan tiga prioritas: sosialisasi luas, pelibatan stakeholder eksternal, dan pelaporan survei real-time untuk hasil yang akurat dan cepat diproses.
“Kita sadar bahwa wilayah Sulawesi Tengah memiliki tantangan geografis dan sosial yang unik. Tapi justru di situlah pentingnya pendekatan berbasis data dan kerja sama aktif seluruh lini. Ini bukan hanya soal penilaian, ini soal integritas institusi,” tegas Bagus.
Basri Hasanuddin Latief menyebut, kebijakan SPAK dan SPKP harus berbasis data primer, di kaji ilmiah, di sesuaikan regulasi, lalu di sempurnakan lewat masukan publik.
Tim Pustraka juga memaparkan landasan hukum pelaksanaan survei, di antaranya Permen PAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2022 tentang SPKP.
Dengan semangat kolaboratif, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng menjadikan SPAK dan SPKP sebagai alat evaluasi untuk mendorong kinerja dan pelayanan yang lebih bermakna.
- Penulis: dicky
