Hadapi KUHP Baru 2026, Ditjenpas Sulteng Perkuat Garda Depan Pemasyarakatan
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sen, 11 Agu 2025
- visibility 21
- comment 0 komentar

Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Peran PK dan PPK Jelang KUHP 2026 (Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)
PAStime News, Palu – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah mulai mempersiapkan langkah strategis menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026.
Fokus utama di arahkan pada penguatan peran PK dan PPK sebagai garda terdepan pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan.
Langkah ini di bahas dalam kegiatan kolaboratif antara Kanwil Pemasyarakatan Sulteng dan Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan yang di gelar secara hybrid di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu, Senin (11/8/2025). Seluruh PK dan PPK di wilayah Sulteng hadir, baik secara langsung maupun daring.
Mewakili Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sulteng, Kabag TU dan Umum Maulana Luthfiyanto menegaskan pentingnya kesiapan SDM menghadapi perubahan regulasi.
“PK dan PPK memegang peran kunci dalam memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif. Mereka menjadi penghubung penting antara klien pemasyarakatan dengan masyarakat, agar reintegrasi sosial bisa berjalan dengan baik,” ujar Maulana.
Maulana menyebut dua Bapas di Sulteng telah menjalankan program pembinaan dan kegiatan sosial bagi klien sebagai langkah integrasi ke masyarakat.
Selain PK yang berada di Bapas, kami juga terus fokus terhadap peningkatan pemahaman para PPK yang berada di Lapas/Rutan. Ini bukti konkret kami dalam menyambut penerapan KUHP Baru, tegas Maulana.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan, Atiek Meikurniawati memaparkan substansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia juga menyebutkan 13 program persiapan KUHP Baru di 2026. Salah satu terobosannya adalah membentuk Griya Abhipraya di 94 Bapas sebagai pusat pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan klien pemasyarakatan.
“Griya Abhipraya akan menjadi pusat pembinaan terpadu untuk mengoptimalkan peran PK dan PPK dalam mempersiapkan klien kembali ke masyarakat,” jelas Atiek.
Kepala Bapas Palu, Hasruddin menilai kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat koordinasi antarpersonel pemasyarakatan.
“Ini langkah konkret agar seluruh jajaran siap menjalankan tugas sesuai amanat KUHP baru,” katanya.
Kanwil Pemasyarakatan Sulteng memastikan akan terus meningkatkan kompetensi petugas, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan mengoptimalkan peran PK dan PPK sebagai ujung tombak layanan pemasyarakatan yang adaptif, profesional, dan humanis.
Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulteng
- Penulis: Adilman Zai