Dua Guru ASN di Luwu Utara di Berikan Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo
- account_circle mamang
- calendar_month
- visibility 24

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN sebagai bentuk kepekaan terhadap keadilan publik. (Dok: Biro Pers Setpres)
PAStime News, Jakarta, 13 November 2025 — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025) dini hari. Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo tiba di Tanah Air. Dia baru saja kembali dari kunjungan kenegaraan dari Australia.
Pemberian rehabilitasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ia menyerahkan surat keputusan rehabilitasi yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo kepada kedua guru tersebut.
“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial, kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Setelah itu, teman-teman DPRD Provinsi datang mengantarkan ke DPR RI, dan kami terima,” jelas Dasco, yang juga merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Langkah cepat Presiden Prabowo dalam memberikan rehabilitasi ini dianggap sebagai bentuk kepekaan terhadap rasa keadilan publik, khususnya bagi tenaga pendidik yang telah berjasa di daerah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut memberikan tanggapan atas keputusan tersebut. Ia berharap, rehabilitasi ini dapat memulihkan nama baik kedua guru yang sebelumnya diberhentikan.
“Semoga keputusan rehabilitasi ini memberikan rasa keadilan bagi guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara tetapi di seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo Hadi.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula dari pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua siswa di SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, pada tahun 2018. Uang itu dikumpulkan untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.
Namun, tindakan tersebut justru dianggap pelanggaran administrasi dan berujung pada pemecatan keduanya sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan—pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.
Tak hanya itu, keduanya juga dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi. Di mana, majelis hakim memvonis keduanya satu tahun penjara.
Kasus ini kemudian menuai simpati luas dari publik, guru, dan pegiat pendidikan karena dianggap tidak proporsional. Aksi kedua guru itu justru dinilai sebagai bentuk solidaritas terhadap guru honorer yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal dinilai sebagai bentuk nyata keadilan sosial yang berpihak pada nilai kemanusiaan dan moralitas publik.
Kebijakan tersebut juga menunjukkan arah kepemimpinan Prabowo yang responsif terhadap aspirasi rakyat dan berkomitmen memperjuangkan keadilan, khususnya bagi tenaga pendidik yang berperan penting membangun generasi bangsa.
Dengan rehabilitasi ini, kedua guru ASN tersebut diharapkan dapat memulihkan reputasi dan kariernya. Mereka juga menjadi simbol bahwa keadilan masih berpihak kepada mereka yang berjuang dengan niat tulus demi kepentingan bersama.
- Penulis: mamang
