Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli 2025: Klien Bapas Bersihkan Kawasan Budaya Betawi
- account_circle dicky
- calendar_month Sab, 28 Jun 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar

Peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025
PAStime News, Jakarta – Ratusan Klien Pemasyarakatan bersih-bersih di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kamis (26/6). Aksi ini merupakan peluncuran resmi Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 yang di gagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Program ini implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku penuh pada 2026, khususnya pidana kerja sosial dan pengawasan.
Menimipas Agus Andrianto menegaskan kerja sosial Klien adalah bentuk penebusan kesalahan, bukan sekadar aksi sukarela. Ia menyebut bahwa alternatif pemidanaan ini menjadi jembatan untuk mereintegrasikan Klien ke tengah masyarakat secara konstruktif.
Gerakan nasional ini akan berlangsung dari Juni hingga Desember 2025, dengan minimal satu kegiatan setiap bulan. Khusus di bulan Juni, aksi ini di gelar serentak oleh 2.217 Klien Pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan merehabilitasi Klien, membangun citra positif, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial.
Dalam kegiatan perdana ini, sebanyak 150 Klien Bapas melakukan pembersihan di sejumlah titik, termasuk taman dan kolam di kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Selain itu, juga di lakukan penyerahan bantuan sosial dan pameran karya Warga Binaan. Di berbagai daerah, Klien lainnya juga melaksanakan kegiatan serupa secara serentak.
Menimipas menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam merancang proses reintegrasi. Ia menyebut PK sebagai “arsitek sosial” yang membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap mantan pelaku tindak pidana. Untuk itu, setiap Bapas juga di tuntut membangun kolaborasi yang kuat dengan pemangku kepentingan dan elemen masyarakat.
Menteri Agus juga memberi pesan inspiratif kepada para Klien agar tidak berhenti bertumbuh dan terus berkontribusi. “Jadilah agen perubahan. Kesalahan masa lalu bukanlah akhir dari segalanya,” ujarnya.
Apresiasi terhadap program ini juga datang dari Prof. Harkristuti Harkrisnowo, penyusun KUHP baru sekaligus Ketua Dewan Guru Besar UI, yang berharap bentuk kerja sosial Klien bisa lebih bervariasi, seperti menyasar fasilitas umum dan sekolah.
Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan tidak lagi terbatas pada narapidana bebas bersyarat atau asimilasi. Kini, kategori Klien meluas ke mereka yang dijatuhi pidana kerja sosial dan pengawasan, sebagai bagian dari reformasi pemidanaan berbasis keadilan restoratif.
Acara peluncuran turut dihadiri pejabat Pemprov DKI Jakarta, pimpinan Kementerian Imipas, aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan), serta stakeholder terkait lainnya. Jajaran Bapas se-Indonesia juga mengikuti acara secara virtual.
- Penulis: dicky