Kaltim Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 19

Kaltim Siap Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru (Dok. Istimewa)
BALIKPAPAN, Pastime News – Pemasyarakatan Kalimantan Timur menyatakan siap mengadaptasi penerapan KUHP dan KUHAP versi terbaru.
Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur menegaskan komitmen penyelarasan penerapan KUHP, KUHAP, dan penyesuaian pidana demi hukum berkualitas, manusiawi, terkoordinasi, serta berkeadilan bagi masyarakat
Penegasan tersebut diungkapkan oleh Kakanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, dalam acara sosialisasi regulasi nasional, Selasa (10/2).
Kegiatan tersebut membahas tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selanjutnya, Endang menyampaikan bahwa semua lembaga di harapkan bekerja sama secara bersinergi dalam menerapkan regulasi baru tersebut.
Ia menegaskan,
Dengan adanya kegiatan ini, semua instansi berharap pelaksanaan hukum bisa berjalan sejalan.”
Sementara itu, sosialisasi di inisiasi oleh Polda Kalimantan Timur dengan menghadirkan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam paparannya, ia memperkenalkan orientasi dari KUHP dan KUHAP baru yang lebih manusiawi.
Menurutnya, aturan tersebut mendorong penggantian hukuman penjara dengan tugas sosial untuk membantu seseorang kembali ke masyarakat.
Ia menegaskan,
APH kini memiliki peran yang setara dengan mekanisme koordinasi yang lebih jelas.”
Selanjutnya, ia menyatakan,
KUHP dan KUHAP Baru dapat menghindari ego sektoral.”
Selain itu, Eddy menekankan bahwa seluruh anggota APH harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Karena itu, ada 55 perubahan ketentuan dalam KUHP Baru yang harus di ikuti.
Di sisi lain, KUHAP Baru di buat untuk melindungi orang-orang dari kemungkinan kesewenang-wenangan pihak berwenang.
Ia menjelaskan,
KUHP terbaru mengutamakan pendekatan yang lebih manusiawi dan menghilangkan hukuman berupa balas dendam.”
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa peningkatan reintegrasi sosial bertujuan untuk mengurangi jumlah tahanan di Lapas dan Rutan.
Oleh karena itu, kerja sama antar lembaga penegak hukum menjadi sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum di tingkat nasional.
Dengan demikian, penerapan KUHAP yang baru di harapkan dapat menghilangkan sikap ego sektoral dalam sistem peradilan pidana.
Sosialisasi di lakukan secara interaktif dengan dialog dan pertanyaan jawab antara pembicara dan peserta.
Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung perubahan hukum pidana di Indonesia.
Turut hadir pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Imigrasi, Profesi Advokat, Akademisi, serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari Kaltim dan Kaltara.
- Penulis: Husni
