Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergi Antarinstansi untuk Optimalisasi Pidana Kerja Sosial
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 14

Kanwil Ditjenpas Jambi Perkuat Sinergi Antarinstansi untuk Optimalisasi Pidana Kerja Sosial (Dok. Istimewa)
JAMBI, Pastime News — Sebagai bagian dari upaya yang terus berlanjut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi memperkuat kerja sama antarinstansi terkait penerapan pidana kerja sosial di Kota Jambi.
Sebagai langkah strategis berkelanjutan, Kanwil Ditjenpas Jambi memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan penetapan lokasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, humanis, serta berlandaskan keadilan restoratif di Kota Jambi.
Selanjutnya, penegakan tersebut dijelaskan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, dalam pertemuan penentuan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, Jumat (6/2).
Selain itu, koordinasi tersebut mencakup Keputusan Wali Kota Jambi mengenai lokasi dan cara pelaksanaan pidana kerja sosial.
Selanjutnya, Irwan menegaskan bahwa pihak Pemasyarakatan sepenuhnya mendukung kebijakan Pemerintah Kota Jambi.
Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi serta semua instansi terkait agar pelaksanaan tugas kerja sosial pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Irwan.
Selain itu, Irwan menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus efektif dan di dasarkan pada prinsip keadilan restoratif.
Sementara itu, pertemuan koordinasi di pimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Jambi, Dr. HM Jaelani.
Dengan demikian, pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan pemahaman antar sektor.
Selanjutnya, dengan kerja sama yang kuat, di harapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Setda Kota Jambi, Siska Octora, menegaskan pentingnya kerja sama antar sektor.
Menurutnya, hukuman kerja sosial adalah bagian dari pembaruan sistem hukuman yang lebih manusiawi.
Penentuan tempat dan pelaksanaan hukuman kerja sosial harus dirancang dengan matang dan dilakukan secara terkoordinasi,” jelas Siska.
Lebih lanjut, Siska menegaskan bahwa kebijakan tersebut seharusnya memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Selain itu, kebijakan tersebut di harapkan juga dapat membantu melindungi orang yang melakukan tindak pidana.
Pada kesempatan yang sama, para perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta perangkat daerah juga hadir.
Selanjutnya hadir pula Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta para Camat se-Kota Jambi.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, semua pihak yang terlibat menyatakan komitmen bersama.
Akhirnya, sistem hukum pemidanaan di harapkan menjadi lebih manusiawi, memberikan pendidikan, serta memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan.
- Penulis: Husni
