Kereta Khusus Petani dan Pedagang Resmi Meluncur! Tarif Cuma Rp 3.000, Bisa Pesan Tiket H-7
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 21

PAStime News, JAKARTA – Kereta khusus untuk petani dan pedagang resmi mulai beroperasi pada Senin (1/12/2025), bertepatan dengan jadwal perjalanan KA Commuter Line Merak–Rangkasbitung. Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran distribusi hasil pertanian dan barang dagangan dengan biaya yang terjangkau.
Vice President (VP) Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa kereta khusus ini menyediakan kapasitas 73 tempat duduk dalam satu rangkaian, yang siap melayani perjalanan harian petani dan pedagang.
“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, mengikuti jadwal KA Commuter Line Merak saat ini,” ujar Karina dalam siaran pers.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, petani dan pedagang diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang, yang diterbitkan tanpa biaya alias gratis.
“Pemilik kartu dapat melakukan boarding atau memasuki area ruang tunggu di stasiun hingga dua jam sebelum jadwal keberangkatan,” lanjutnya.
Cara Mudah Mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang
-
Siapkan identitas diri (KTP).
-
Kunjungi loket stasiun Commuter Line terdekat.
-
Ajukan pembuatan Kartu Petani dan Pedagang kepada petugas loket.
-
Isi formulir registrasi yang diberikan.
-
Tunggu proses verifikasi data.
-
Setelah disetujui, kartu akan langsung diserahkan oleh petugas.
Karina juga menambahkan bahwa masyarakat umum yang belum memiliki kartu tetap bisa menggunakan layanan ini dengan membeli tiket langsung di loket pada hari keberangkatan, selama tiket masih tersedia.
Dengan memiliki kartu tersebut, petani dan pedagang dapat memesan dan membeli tiket mulai H-7 sebelum keberangkatan di seluruh stasiun yang dilalui KA Commuter Line Merak.
Pemerintah menetapkan tarif khusus yang sangat terjangkau — Rp 3.000 untuk penumpang beserta barang bawaannya. Langkah ini diharapkan mampu meringankan biaya transportasi bagi petani dan pedagang yang menggantungkan hidup pada distribusi produk harian.
Syarat Barang Bawaan Kereta Petani dan Pedagang
-
Maksimal 2 koli atau 2 tentengan per orang.
-
Ukuran barang maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm per koli.
-
Tidak diperbolehkan membawa barang berbau menyengat, mudah terbakar, hewan ternak, senjata tajam, atau senjata api.
Dengan beroperasinya kereta khusus ini, pemerintah dan KAI Commuter berharap mobilitas para petani dan pedagang semakin efisien, aman, dan murah, sekaligus memperlancar distribusi hasil pertanian serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
