KPU Soroti Warga Binaan Tanpa KTP: Kanwil Pemasyarakatan Sultra Ambil Langkah Cepat
- account_circle Ghiffary Alfiansyach
- calendar_month
- visibility 23

Foto : Ditjenpas
PAStime News, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Semester II Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra di Aula KPU, Kamis (11/12). Rapat tersebut memuat pemaparan hasil rekapitulasi daftar pemilih dari seluruh Kabupaten/Kota, termasuk unit pemasyarakatan seperti Lapas, Rutan, dan LPKA se-wilayah Sultra.
Dalam pleno, KPU Sultra kembali menyoroti persoalan Warga Binaan yang belum memiliki KTP Elektronik, yang berdampak langsung pada pemenuhan hak pilih mereka di Pemilu maupun Pilkada. Kondisi ini menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut akurasi data pemilih dan hak konstitusional Warga Binaan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sultra, Wiwid Feryanto, menyampaikan bahwa dinamika data kependudukan Warga Binaan membutuhkan pembaruan berkala agar daftar pemilih tetap valid.
“Data Warga Binaan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, pencocokan dan penelitian data harus dilakukan secara konsisten setiap periode rekapitulasi,” tegas Wiwid.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Sultra akan meminta seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayahnya untuk segera meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Dukcapil setempat.
“Kami mendorong para Kepala UPT agar segera bersurat kepada Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman dan registrasi KTP Elektronik bagi Warga Binaan yang belum memilikinya,” ujarnya.
Kanwil Ditjenpas Sultra menilai bahwa sinergi dengan Dukcapil merupakan langkah strategis dalam memastikan Warga Binaan mendapatkan identitas kependudukan yang sah. Selain itu, langkah ini memastikan mereka tetap memperoleh hak pilih dalam proses demokrasi—sebuah hak konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan penegasan bahwa ketepatan data daftar pemilih merupakan fondasi penting bagi transparansi, akurasi, dan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Ghiffary Alfiansyach
