Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Asosiasi Usaha Nilai Berisiko Picu Gejolak Industri
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 7

Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Asosiasi Usaha Nilai Berisiko Picu Gejolak Industri
JAKARTA,PAStime News –
Penurunan tajam kuota impor daging sapi bagi swasta pada 2026 dinilai berpotensi memicu gejolak industri, PHK, serta ketimpangan distribusi usaha
Pemerintah menetapkan kuota impor daging sapi 2026 sebesar 297.000 ton.
Namun demikian, importir swasta hanya memperoleh 30.000 ton atau sekitar 16 persen.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan sisa kuota kepada BUMN dan kebutuhan industri.
Selain itu, Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, menilai porsi tersebut turun drastis di bandingkan 2025.
Pada tahun lalu, pemerintah memberikan kuota impor swasta mencapai 180.000 ton.
Oleh karena itu, Teguh menilai kebijakan ini berisiko mengganggu keberlanjutan usaha nasional.
“Penurunan kuota ini sangat memberatkan.
Jika kuota tidak memadai, dampaknya bisa memicu gejolak dan berujung PHK,”
ujar Teguh Boediyana di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi usaha daging mempertanyakan kebijakan Kementerian Pertanian.
Mereka menilai pemangkasan kuota 2026 terjadi tanpa penjelasan dan sosialisasi.
Pertemuan tertutup tersebut dihadiri APPDI, APPHI, ADDI, dan NAMPA.
Lebih lanjut, Teguh menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden sebelumnya meminta penghapusan pembatasan impor untuk kebutuhan hajat hidup orang banyak.
Karena itu, pelaku usaha mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan kuota tersebut.
Sementara itu, Wakil APPHI Marina Ratna DK memaparkan rincian kuota impor 2026.
Pemerintah menetapkan 100.000 ton daging kerbau dari India.
Kemudian, pemerintah mengalokasikan 75.000 ton daging sapi dari Brasil.
Selain itu, pemerintah menambahkan 75.000 ton daging dari negara lain.
Seluruh kuota tersebut, lanjut Marina, pemerintah berikan kepada BUMN.
BUMN penerima kuota meliputi PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan swasta tidak memperoleh porsi signifikan.
Menurut Marina, sebanyak 108 perusahaan swasta hanya mendapat jatah 30.000 ton.
Perusahaan tersebut terdiri dari 74 perusahaan lama dan 34 perusahaan baru.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan 17.000 ton untuk kebutuhan daging industri.
“Kami meminta penjelasan mengapa kuota swasta hanya 30.000 ton.
Padahal, tahun lalu kuota mencapai 180.000 ton,”
ujar Marina Ratna DK.
Selain pemangkasan volume, Marina menyoroti pembatasan jenis produk impor.
Setiap perusahaan hanya memperoleh dua kode HS dari delapan yang diajukan.
Akibatnya, ruang usaha pengolahan daging semakin menyempit.
“Dari delapan kode HS yang kami ajukan, hanya dua disetujui.
Ini jelas membatasi kegiatan usaha,”
tegas Marina.
Ke depan, asosiasi pelaku usaha menyatakan siap membuka dialog lanjutan.
Mereka berencana bertemu Kementerian Pertanian, Perdagangan, dan Kemenko Pangan.
Dengan demikian, pelaku usaha berharap kebijakan impor 2026 lebih berimbang dan berkelanjutan.
- Penulis: Husni
