Lapas Atambua Perkuat Kesadaran Hukum Warga Binaan melalui Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pengeroyokan
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 17

Lapas Atambua Perkuat Kesadaran Hukum Warga Binaan melalui Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Pengeroyokan (Dok. Istimewa)
ATAMBUA, Pastime News – Lapas Kelas IIB Atambua mengadakan sosialisasi hukum secara intensif, Sabtu (31/1).
Kegiatan tersebut di mulai pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Timur dan memiliki fokus pada pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta tindak pidana pemukulan.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan serta meningkatkan kesadaran tentang etika hukum yang di miliki oleh Warga Binaan.
Selanjutnya, kegiatan berjalan lancar di Aula Lapas Atambua dengan suasana yang tertib dan partisipatif.
Kepala seksi administrasi keamanan dan ketertiban, Jeremias Gusmao, secara langsung memimpin pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara itu, peserta magang turut serta secara aktif sebagai fasilitator dalam penyuluhan hukum.
Selain itu, penyuluhan tersebut memberikan pemahaman hukum yang praktis kepada Warga Binaan.
Dengan demikian, warga binaan berhasil mengenali dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Secara khusus, materi tersebut membahas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeremias Gusmao menegaskan tujuan utama kegiatan tersebut.
Ia menekankan betapa pentingnya memahami hukum selama menjalani masa hukuman.
Kami berharap setiap warga binaan memahami batasan hukum, bukan hanya menjalani hukuman secara fisik saja.
Dengan mengikuti pendidikan pencegahan, mereka bisa mengelola perasaan mereka dan menyelesaikan perselisihan dengan tepat.
Selain itu, kegiatan ini kami harapkan dapat membantu menurunkan jumlah orang yang kembali melakukan tindak pidana.
- Penulis: Husni
