Program ini secara khusus menyasar tiga narapidana kasus terorisme yang tengah menjalani masa pidana di Lapas tersebut. Tim gabungan dari Ditjenpas dan BNPT, yang terdiri dari empat orang perwakilan, tiba di lokasi pada pukul 09.00 WIB dan disambut langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Anggun Cici Ravila, bersama Pamong Narapidana Terorisme (Napiter).
Kegiatan deradikalisasi dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang khusus dengan pendampingan ketat dari Pamong Napiter, Herry Efendi. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembinaan intensif yang bertujuan membangun kesadaran ideologis, memperkuat pemahaman kebangsaan, serta membantu narapidana melepaskan diri dari paham radikal.
Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mencegah residivisme atau pengulangan tindak pidana terorisme setelah bebas. Setiap tahapan kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai protokol pengamanan bagi narapidana terorisme.
Menurut pihak Lapas, kegiatan ini sejalan dengan komitmen Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk turut berperan aktif dalam penanganan terorisme secara holistik, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pemulihan ideologis dan reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.
Program deradikalisasi diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam membentuk narapidana yang lebih sadar, terbuka, dan siap kembali ke masyarakat dengan semangat cinta tanah air serta nilai-nilai kebangsaan yang kuat.

