Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bekerja sama dengan Biro Barang Milik Negara (BMN) Kemenimipas, dan berlangsung secara virtual melalui platform Zoom.
Selama sosialisasi, para peserta menerima paparan teknis yang mencakup:
-
Prosedur pengadaan BAMA melalui E-Katalog,
-
Tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa,
-
Pengelolaan serta penandatanganan kontrak, serta
-
Pemantauan dan pelaporan hasil pengadaan.
Melalui kegiatan ini, Ditjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya standar pengadaan yang efisien, transparan, dan sesuai regulasi, terutama dalam memastikan ketersediaan bahan makanan bergizi bagi warga binaan dan petugas di seluruh Indonesia.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyampaikan bahwa partisipasi seluruh jajaran dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
“Melalui pengadaan BAMA berbasis E-Katalog, kami berupaya meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam penyediaan bahan makanan di Lapas. Hal ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memastikan kebutuhan warga binaan terpenuhi dengan standar gizi yang baik,” ujar Ike Rahmawati.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan rencana kerja pengadaan BAMA 2026, sekaligus memperkuat implementasi sistem digitalisasi pengadaan pemerintah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan penerapan E-Katalog, seluruh proses pengadaan diharapkan berlangsung lebih efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai prinsip Good Governance yang diterapkan oleh Kemenimipas dan Ditjen Pemasyarakatan.

