Lapas Brebes Tingkatkan Layanan, Rujukan Medis WBP ke RSUD
- account_circle dicky
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Lapas Brebes berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan optimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Brebes. (Dok: Instagram @lapasbrebes)
PAStime News, Brebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Senin (1/9), petugas lapas kembali melaksanakan kegiatan rujukan medis rutin ke RSUD Brebes. Ini adalah upaya menjaga kesehatan warga binaan secara berkelanjutan.
Petugas lapas melaksanakan langkah ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, mereka mengimplementasikan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Juga, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan hak warga binaan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Selama proses rujukan, pengawalan di lakukan oleh petugas keamanan, sementara penanganan medis di pimpin langsung oleh tim klinik Lapas Brebes.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan menjadi bagian penting. Hal ini untuk mewujudkan lapas yang sehat dan kondusif.
“Melalui rujukan rutin ini, kondisi kesehatan warga binaan dapat dipantau dan ditangani secara profesional sesuai standar medis,” jelasnya.
Pihak RSUD Brebes juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Lapas. Mereka menilai sinergi ini sangat penting untuk memberikan layanan kesehatan yang setara bagi semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, turut mendukung langkah ini. Ia menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang di berikan mencerminkan pemasyarakatan yang humanis dan profesional serta sejalan dengan prinsip pemenuhan hak asasi manusia.
Ke depan, petugas lapas akan terus menjalankan kegiatan rujukan medis secara rutin. Tujuannya adalah menjaga kualitas hidup warga binaan selama menjalani masa pidana.
- Penulis: dicky