Lapas Bulukumba dan Kejari Sinergi Cegah Overstaying
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

Pertemuan yang berlangsung di halaman Lapas Bulukumba tersebut, di gelar dalam suasana santai namun produktif.
PAStime News, Bulukumba – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang berkeadilan. Salah satu upaya nyata di lakukan dengan menjalin koordinasi aktif bersama Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Pertemuan yang berlangsung di halaman Lapas Bulukumba tersebut, di gelar dalam suasana santai namun produktif. Fokus utama pembahasan adalah percepatan pemenuhan berkas eksekusi, seperti dokumen BA-17 dan P-48, serta pengawalan perpanjangan masa penahanan bagi tahanan yang mendekati batas akhir waktu penahanan.
Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya overstaying, yaitu kondisi di mana seorang tahanan masih berada di dalam Lapas melebihi masa penahanan yang di tetapkan oleh pengadilan.
“Kami ingin memastikan hak-hak tahanan tetap terlindungi dan proses hukum berjalan tepat waktu. Salah satu kunci keberhasilannya adalah komunikasi aktif dan percepatan penyelesaian berkas eksekusi dari pihak kejaksaan,” ujar Akbar Amnur.
Ia menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya membangun sistem pemasyarakatan yang manusiawi, transparan, dan akuntabel.
Koordinasi ini juga menjadi simbol penguatan sinergitas antar-Aparat Penegak Hukum (APH) di Bulukumba. Dengan kolaborasi yang solid, di harapkan dapat mencegah masalah teknis yang berdampak pada hak asasi manusia, seperti kelebihan masa penahanan.
“Harapan kami, tata kelola pemasyarakatan di Bulukumba semakin baik dan berbasis kepastian hukum, sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” pungkas Akbar.
Langkah ini membuktikan bahwa pemasyarakatan bukan hanya soal keamanan, tapi juga memastikan proses hukum yang adil dan sesuai aturan.
- Penulis: Adilman Zai