Tingkatkan Pemahaman Hukum, Lapas Cibinong Bersama LBH Hikmatul Insyirah Gelar Konsultasi Hukum untuk Tahanan
- account_circle Adilman Zai
- calendar_month
- visibility 829
- comment 0 komentar

PAStime News, Cibinong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang menyeluruh, tidak hanya dari sisi moral dan keterampilan, tetapi juga pemahaman hukum. Kegiatan Konsultasi Hukum kali ini menghadirkan tim dari LBH Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant, dan diikuti oleh 25 orang tahanan, Selasa (21/10/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para tahanan, khususnya mengenai hak, kewajiban, serta prosedur hukum yang tengah mereka jalani. Selain itu, kegiatan ini juga berperan penting dalam mencegah kesalahan prosedural dan ketidakpahaman yang kerap terjadi selama proses hukum berlangsung.
Melalui sesi konsultasi ini, para tahanan mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan advokat dan konsultan hukum dari LBH Hikmatul Insyirah, guna memperoleh penjelasan maupun pendampingan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. LBH Hikmatul Insyirah, sebagai lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, turut memfasilitasi akses bantuan hukum bagi tahanan yang membutuhkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Konsultasi hukum seperti ini sangat penting bagi para tahanan agar mereka memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum. Dengan pengetahuan yang memadai, mereka akan lebih tenang dan kooperatif dalam menghadapi persidangan,” ujarnya
Sementara itu, perwakilan dari Yayasan Hikmatul Insyirah, Advokat R. Ahmad Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial lembaga hukum dalam membantu masyarakat pencari keadilan.
“Kami berupaya agar para tahanan memperoleh pemahaman hukum yang benar, sehingga mereka tidak lagi merasa bingung atau takut dalam menjalani proses hukum. Pendampingan hukum adalah hak setiap orang, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Lewat konsultasi yang terbuka dan interaktif ini, para tahanan diberikan materi akan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dihadapi, mulai dari alur proses peradilan pidana, hak-hak selama menjalani masa tahanan, hingga mekanisme memperoleh bantuan hukum resmi.
Salah satu peserta kegiatan, (S), menyampaikan rasa syukurnya bisa mengikuti sesi konsultasi hukum ini.
“Saya jadi lebih paham tentang proses hukum yang sedang saya jalani. Ternyata banyak hal yang sebelumnya saya salah mengerti. Terima kasih kepada pihak Lapas dan LBH Hikmatul Insyirah yang sudah memberikan kesempatan ini,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Lapas Cibinong berharap manfaat nyata dapat dirasakan, di antaranya meningkatnya pemahaman tahanan terhadap hak-haknya, meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia, serta mendukung efektivitas proses peradilan.
- Penulis: Adilman Zai
