Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Memfasilitasi Rujukan Pemeriksaan Kesehatan ke RSUD
- account_circle Husni
- calendar_month
- visibility 30

Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Memfasilitasi Rujukan Pemeriksaan Kesehatan ke RSUD sebagai Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan secara Humanis dan Terukur (Dok. Istimewa)
BELITUNG, PAStime News – Lapas Kelas IIB Tanjungpandan memberikan pelayanan rujukan pemeriksaan kesehatan ke luar Lapas, Kamis (5/2).
Rujukan medis terencana, berpengawalan ketat, dan sesuai prosedur menegaskan komitmen Pemasyarakatan menjamin layanan kesehatan layak bagi Warga Binaan
Selain itu, rujukan di tujukan ke Poli Mata RSUD Dr. H. Marsidi Djudono Kabupaten Belitung.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak dasar warga binaan di bidang kesehatan.
Selanjutnya, rujukan di berikan kepada Warga Binaan yang bernama Dedi Putra sesuai dengan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang resmi.
Selanjutnya, rujukan tersebut mendapatkan persetujuan melalui sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan atau TPP.
Selama proses berlangsung, petugas Lapas melakukan pengawasan dan tenaga kesehatan memberikan bantuan langsung.
Sementara itu, dokter spesialis mata RSUD, dr. Ida Mutmainnah, Sp.M, melakukan pemeriksaan medis dengan profesional.
Selain dokter, perawat dari Lapas Tanjungpandan, Rizka Rahmaharyanti, juga turut mengawasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dengan demikian, seluruh proses pengeluaran yang di lakukan oleh Warga Binaan di jalankan sesuai dengan prosedur keamanan serta standar operasional yang berlaku.
Kepala Lapas Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menegaskan bahwa pemberian rujukan medis adalah bagian dari pelaksanaan hak kesehatan bagi Warga Binaan.
Pemenuhan layanan kesehatan merupakan hak dasar bagi Warga Binaan.
Rujukan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, rekomendasi dari dokter, serta keputusan yang ditentukan oleh TPP, dengan pengawasan yang dilakukan secara ketat.
Selain itu, Royhan menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Undang-undang mengamanatkan bahwa warga binaan berhak mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, termasuk bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan di luar lapas.
Negara hadir untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses secara manusiawi dan adil bagi semua warga.
Sementara itu, Dedi Putra mengucapkan terima kasih atas bantuan dan pengawasan yang di berikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Tanjungpandan atas bantuan dalam memberikan pengobatan yang saya terima.
Pendampingan dari petugas dan tenaga kesehatan membuat saya merasa lebih aman dan mendapatkan bantuan yang cukup.
Akhirnya, pendampingan ini menegaskan kembali bahwa sistem pemasyarakatan merupakan sistem yang profesional, dapat di pertanggung jawabkan, serta manusiawi, dengan dasar pemenuhan hak asasi manusia.
- Penulis: Husni
