Kegiatan ini berlangsung di Aula Rapat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang dan bertujuan mendorong sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional. Agenda tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan efisiensi birokrasi dan optimalisasi pembinaan warga binaan.
Dalam sambutannya, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan, Jumadi, Bc.IP., S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 dan Peraturan Menko Kumham Imipas Nomor 1 Tahun 2024. Fokus utama kami antara lain adalah penanganan overcrowding, keadilan restoratif, dan penguatan reintegrasi sosial,” tegas Jumadi.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan sektor swasta sangat krusial untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang adaptif dan humanis.
“Sinergi lintas sektor adalah kunci dalam menghadapi tantangan zaman,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, menyambut baik inisiatif Kemenko Kumham Imipas tersebut.
“Sinkronisasi ini sangat penting agar seluruh unit pelaksana teknis memiliki arah yang sama dalam pengelolaan pemasyarakatan. Kami siap menerjemahkan hasil kegiatan ini ke dalam langkah konkret di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Lapas Kupang dalam memperkuat sistem pembinaan, meningkatkan transparansi layanan, dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung visi besar reformasi pemasyarakatan nasional.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan tata kelola pemasyarakatan di wilayah NTT semakin solid, efisien, dan terkoordinasi, serta berkontribusi nyata terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan reformasi birokrasi yang berintegritas.

