Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Wahyu Hidayat, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, dan Emi Yunita, Pembina Keamanan Ahli Madya dari Kanwil Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan berbagai aspek penting terkait gratifikasi, mulai dari pengertian dasar gratifikasi, kategori gratifikasi yang harus diwaspadai, mekanisme pelaporan gratifikasi, hingga peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik-praktik menyimpang.
Tak hanya itu, di jelaskan pula pedoman monitoring serta strategi implementasi program pengendalian gratifikasi secara menyeluruh, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini bukan untuk mengajari, tetapi menjadi bentuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Harapannya, seluruh jajaran semakin memahami batasan serta tanggung jawab dalam menjaga integritas,” ujar Wahyu Hidayat.
Dalam sesi diskusi, disampaikan pula batasan gratifikasi yang di perbolehkan dan yang di larang. Gratifikasi yang di larang umumnya berkaitan dengan jabatan dan dapat menimbulkan konflik kepentingan, sedangkan beberapa bentuk gratifikasi yang di kecualikan antara lain, hadiah dari keluarga tanpa kepentingan jabatan, seminar kit, plakat resmi, dan suvenir instansi, penghargaan dari pemerintah atau lembaga resmi, jamuan makan yang bersifat umum, hadiah sesama rekan kerja maksimal Rp300.000 per orang atau total Rp1 juta per tahun, hadiah pernikahan maksimal Rp1 juta per pemberi.
Kriteria ini penting untuk di pahami agar petugas tidak terjerumus dalam pelanggaran etika dan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini juga memuat pemaparan rencana kerja tahunan UPG 2025 yang mencakup:
-
Penyusunan perangkat pengendalian
-
Penyebaran pesan anti-gratifikasi
-
Pelatihan dan e-learning
-
Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan
-
Identifikasi titik rawan gratifikasi
-
Mitigasi risiko dan pelaporan
-
Pengembangan inovasi anti-gratifikasi di lingkungan Lapas
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan komitmen jajarannya untuk menerapkan prinsip kerja yang bersih dan berintegritas.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran mengenai pengendalian gratifikasi. Kami berkomitmen untuk terus menanamkan nilai integritas dan memastikan seluruh petugas bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi,” ujar Aris.

