Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Peri Wahyono, serta di dampingi oleh jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Adapun jenis barang yang di musnahkan antara lain, handphone ilegal, charger dan kabel listrik, benda-benda tajam, kipas angin, barang-barang lain yang di larang berada di dalam lingkungan lapas
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari kegiatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Ini juga bentuk nyata komitmen kami untuk menciptakan Lapas yang bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Peri Wahyono.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan rutinitas penting yang di lakukan untuk menjaga keamanan serta mendukung proses pembinaan warga binaan.
“Kegiatan seperti ini penting dilakukan secara berkala agar keamanan dan ketertiban di dalam lapas tetap terjaga. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan setiap hasil razia di tangani sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Untung menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya, guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan mendukung pembinaan warga binaan secara optimal.

