Menkum: Presiden Sudah Komunikasi dengan Parpol Terkait RUU Perampasan Aset
- account_circle dicky
- calendar_month Kam, 5 Jun 2025
- visibility 27
- comment 0 komentar

Presiden berkomunukasi dengan parpol untuk RUU Perampasan aset
PAStime News – RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam Prolegnas 2025. Pemerintah menunggu masa reses DPR sebelum membahas perubahan Prolegnas 2025.
Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah mendukung pemberantasan korupsi lewat RUU Perampasan Aset, namun DPR RI belum memulai pembahasannya.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Presiden sudah berkomunikasi dengan ketua umum partai politik untuk mempercepat legislasi. Pemerintah menunggu masa reses DPR sebelum membahas prolegnas perubahan 2025, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset.
Supratman mengatakan, undang-undang adalah hasil politik. Menteri Sekretaris Negara Supratman menyatakan Presiden sudah komunikasi dengan semua ketua umum partai politik, Rabu (4/6).
Pemerintah dapat menggunakanRancangan Undang-undang Perampasan Aset untuk menelusuri dan merebut kembali keuntungan yang disembunyikan pelaku korupsi atau kejahatan berat.
Supratman mendorong DPR dan pemerintah segera mengajukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas agar menjadi prioritas dan segera disahkan.
“Yang terpenting RUU tersebut selesai. Apakah nantinya menjadi inisiatif pemerintah atau DPR yang mengambil alih dalam perubahan prolegnas,” tambahnya.
Menkum memerintahkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham untuk segera berkoordinasi dengan Baleg DPR dan BUU DPD agar memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas. “Oleh karena itu, mari kita ikuti prosesnya dan menunggu prolegnas berikutnya,” ujarnya.
Meskipun menjadi prioritas prolegnas selama dua tahun berturut-turut, DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Pada 2025, Rancangan Undang-undang ini justru semakin tidak jelas setelah gagal masuk daftar prioritas prolegnas tahun ini.
Sudah dua kali RUU ini di revisi dari 2010. Namun, beberapa pasal kontroversial, seperti Pasal 2 yang memungkinkan perampasan aset tanpa proses pidana, dan Pasal 5 ayat 2 yang mengizinkan penyitaan aset tanpa pembuktian di pengadilan.
Pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengajak untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang masih terhenti di DPR. Ia menegaskan pemerintah harus menindak koruptor yang menolak mengembalikan hasil kejahatannya.
Prabowo menyatakan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
- Penulis: dicky